NASIONAL

Menkumham: Kekayaan Intelektual seperti Lagu Bisa untuk Jaminan Utang

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan."

Ken Fitriani

Kekayaan intelektual
Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur DIY dalam acara seminar kekayaan intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kekayaan intelektual berupa lagu bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 itu telah ditandangai Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.

“Pada Perpres yang baru, peraturan pemerintah yang baru tentang jaminan kekayaan intelektual. Kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektualkah, merek kah, hak cipta lagu kah, kalau lagu sudah ngetop, hak cipta kita itu bisa gadaikan di bank," kata Yasonna usai pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca juga:

Menurut Yasonna, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selain itu, valuasi HAKI bisa terlihat dari potensi pendapatan yang akan diterima.

"Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang akan diberikan juga akan semakin besar," ujarnya.

Yasonna juga mengajak masyarakat serta pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya dan mendaftarkannya di DJKI Kemenkumham.

Dengan demikian karya dan inovasi seseorang menjadi terlindungi sekaligus sebagai salah satu alat bukti bila suatu saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Upaya pemajuan kekayaan intelektual ini untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami," kata Yasonna.

Editor: Agus Luqman

  • kekayaan intelektual
  • Yasonna Laoly
  • HAKI
  • HKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!