NASIONAL

Mardani Maming Dipanggil Lagi oleh KPK

"Pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Mardani Maming dianggap mangkir karena alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum."

Muthia Kusuma

Mardani Maming Dipanggil Lagi oleh KPK
Ilustrasi: aparat berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK menjelang pelantikan pegawai KPK, Senin, 31 Mei 2021. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan kedua kepada bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Mardani Maming dianggap mangkir karena alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

Saat itu, Mardani Maming melalui kuasa hukumnya menyurati KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan, karena sidang praperadilan yang mereka diajukan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun demikian, praperadilan tidak menghentikan upaya proses penyidikan yang terus kami lakukan berupa pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu tim penyidik KPK segera berkirim surat sebagai panggilan kedua terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dan kami berharap tersangka kooperatif memenuhi panggilan yang kedua," ucap Ali melalui siaran persnya, Senin, (18/7/2022).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, KPK juga telah memeriksa tiga saksi dari unsur swasta untuk mendalami kasus rasuah ini pada Senin, 18 Juli 2022. KPK menegaskan, pihaknya menghormati proses praperadilan sembari terus mengumpulkan bukti dan menggali keterangan para saksi.

Praperadilan

Sementara itu, eks-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani Maming meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya.

Dalam keterangannya Denny juga meminta tidak ada langkah hukum apa pun sebelum ada putusan majelis hakim. Sebab, tujuan permohonan praperadilan itu agar status tersangka terhadap Madani Maming dianggap tidak sah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani Maming sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, di Kalimantan Selatan. Mardani ialah bekas bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Tak terima atas penetapan status sebagai tersangka, Mardani Maming mengajukan praperadilan. Ia menganggap ada sejumlah keganjilan penetapan itu, tak hanya dari sisi substansi kasus, tetapi juga prosedur. Salah satunya terkait status tersangka yang justru pertama kali diketahui dari pihak imigrasi.

Sidang sedianya digelar pada Selasa, 12 Juli 2022. Namun, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan eks-Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Juru bicara KPK, Ali Fikri beralasan, tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan.

"Selain itu, penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan pihak dimaksud tentu tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan perkara ini. Saat ini tim penyidik KPK masih terus mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diperiksa. Tentu dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah kami miliki sebelumnya," ucap Ali kepada KBR, Selasa, (12/7/2022).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan praperadilan dibatasi hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

Hari ini, Selasa, 19 Juli 2022, adalah agenda persidangan praperadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. KPK mengaku siap hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga:

Pemberantasan Korupsi Dapat Nilai Jelek dari ICW, KPK: Gara-Gara Pandemi


Editor: Sindu

  • KPK
  • Mardani Maming
  • Korupsi
  • Korupsi IUP Tanah Bumbu
  • Praperadilan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!