NASIONAL

Lembaga Kemanusiaan Diduga Salahgunakan Donasi, DPR Akan Panggil Kemensos dan Kemenag

"Kasus dugaan penyelewengan dana amal oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga kemanusiaan yang mengatasnamakan agama atau bencana untuk mengumpulkan donasi."

Heru Haetami

Lembaga kemanusiaan
Salah satu kampanye pengumpulan donasi kemanusiaan di situs ACT. (Foto: KBR)

KBR, Jakarta - Komisi bidang Sosial Agama DPR menilai penyelewengan dana yang diduga dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) atau lembaga-lembaga kemanusiaan pengumpul donasi masyarakat telah mencederai nilai kemanusiaan.

Anggota Komisi bidang Sosial dan Agama DPR, Maman Imanul Haq menilai kasus dugaan penyelewengan dana amal oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan membuka fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk mengumpulkan donasi.

"Menguras dana melalui donasi memang ingin berbuat kebaikan yang kemudian dana itu akan digunakan bukan untuk tujuan awal misalnya bencana atau mengurus kelompok-kelompok marjinal termasuk anak yatim piatu, tetapi digunakan untuk menumpuk kekayaan, melakukan gaya hidup hedonisme para pengelolaannya," kata Maman kepada KBR, Selasa (5/7/2022).

Baca juga:

Laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 memuat laporan utama berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Laporan itu memuat dugaan penyelewengan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lembaga itu mengambil sekitar 13 persen dana yang berasal dari donatur untuk operasional, termasuk gaji pimpinan dan karyawan. Majalah Tempo menyebut gaji pimpinan ACT mencapai Rp250 juta perbulan yang diambil dari donasi.

Maman Imanul Haq mengatakan harus ada tindakan tegas dari negara atau dari aparat hukum kepada lembaga kemanusiaan tersebut dengan cara dicabut izinnya.

Selain itu, harus ada pengawasan super ketat termasuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan masyarakat agar bersikap rasional dalam memberikan bantuan kepada lembaga manapun.

"Jangan hanya karena atas nama kemanusiaan atau keagamaan atau iming-iming surga dan lain sebagainya akhirnya dana-dana itu digunakan untuk kepentingan yang bertolak jauh dengan dari tujuan sang pemberi donasi," katanya

"Ini adalah bentuk teguran keras kepada siapapun yang menjadikan isu-isu bencana, isu-isu kebaikan agama termasuk kepada anak yatim, kemudian mereka dijadikan sebagai komoditas untuk memperkaya dirinya sendiri. Ini sebuah kejadian yang nyata," imbuhnya

Maman mengatakan DPR akan memanggil Kementerian Sosial dan Kementerian Agama untuk diminta penjelasan ihwal masalah lembaga kemanusiaan yang bergiat di pengumpulan donasi dari masyarakat seperti itu.

Menurut Maman, kasus ini menjadi pemicu pentingnya keberadaan undang-undang terkait pengumpulan dana bantuan.

"Tentu DPR akan mengundang Kemenag pada konteks penggunaan undang-undang nomor 31/2011 masalah soal zakat dan juga Kemensos soal Yayasan. Kita pun akan mencoba untuk memperjuangkan apa yang disebut dengan charity act seperti undang-undang yang Inggris," ujar Maman.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • lembaga kemanusiaan
  • ACT
  • Kemensos
  • Kemenag
  • DPR
  • filantropi
  • lembaga amal
  • pengumpulan donasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!