KBR, Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin lembaga donasi ACT dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Keputusan pencabutan izin diteken Menteri Sosial (Ad Interim) Muhadjir Effendi, melalui surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (6/7/2022).
Kementerian Sosial pada Selasa (5/7) telah mengundang pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. Undangan itu kemudian dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Baca juga:
- Lembaga Kemanusiaan Diduga Salahgunakan Donasi, DPR Akan Panggil Kemensos dan Kemenag
- BNPT Ungkap Delapan Yayasan Dana Kemanusiaan Terafiliasi Jaringan Teroris
Kemensos menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Melalui keterangan tertulis Mensos menyatakan, dari hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diketahui rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat digunakan sebagai dana operasional yayasan.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Kemensos kata dia akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Editor: Agus Luqman