NASIONAL

Lakukan Pelanggaran, KY Rekomendasikan Sanksi ke 11 Hakim

"Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 usulan sanksi kepada 11 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di periode semester I-2022."

Lakukan Pelanggaran, KY Rekomendasikan Sanksi ke 11 Hakim

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 usulan sanksi kepada 11 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di periode semester I-2022.

Menurut Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Joko Sasmito mengatakan, hakim yang terbukti melanggar KEPPH yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 3 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

"11 rekomendasi tersebut terdiri dari 6 pelanggaran, itu menyangkut hakim yang tidak profesional pelanggaran administrasi juga berupa pelanggaran hukum acara. Kemudian ada 4 tidak menjaga martabat hakim, ini biasanya merupakan perilaku murni. Kemudian ada satu, ini pelanggaran hukum acara yang masuk ke dalam perilaku tidak adil," katanya saat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Joko Sasmito melanjutkan, usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim.

"Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim," ungkap dia.

Untuk sanksi berat, kata Joko, Komisi Yudisial mengusulkan 3 orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

"Pelanggaran KEPPH yang dilakukan berupa menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan, serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim Pengadilan Negeri," katanya.

Terima 1.364 Laporan

Sepanjang Januari-Juni, Komisi Yudisial (KY) juga mencatat 1.364 laporan terkait kinerja hakim yang masuk ke lembaganya.

Laporan masyarakat itu terdiri dari laporan tembusan sebanyak 643 laporan, dan 721 laporan yang langsung ke Komisi Yudisial.

"721 laporan yang masuk terdiri dari yang langsung ke KY itu ada 218 laporan, kemudian yang melalui jasa pengiriman sebanyak 354 laporan, dan yang masuk secara online ada 137 laporan, dan yang berdasarkan hasil informasi ada 12 laporan," ujar Joko.

Ia merinci, berdasarkan jenis laporan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial, sebanyak 344 laporan merupakan laporan perdata, 180 laporan pidana, 46 laporan agama, 44 laporan TUN, 32 laporan tipikor, 24 laporan PHI, 18 laporan niaga, 7 laporan lingkungan, 4 laporan militer, dan 24 laporan lainnya.

Kemudian, laporan masyarakat berdasarkan badan peradilan di antaranya lembaga Peradilan Umum sebanyak 483 laporan, Peradilan Agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan Peradilan TUN 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Peradilan Militer 5 laporan, HAM satu laporan dan lain-lain 18 laporan.

Untuk lima besar provinsi terbanyak penerimaan laporan berturut-turut yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Jawa Tengah, pungkas Joko Sasmito.

Baca juga:

Editor: Kurniati Syahdan

  • Komisi Yudisial
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
  • Hakim KY
  • Majelis Kehormatan Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!