NASIONAL

KPK Cekal Empat Orang Terkait Korupsi LNG PT Pertamina

"Terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 hingga 2021."

Muthia Kusuma

LNG Pertamina
Gedung Pusat PT Pertamina di Jakarta. (Foto: Antara/HO. Pertamina)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 hingga 2021.

Juru bicara KPK, Ali Fikri belum mengungkap siapa saja empat nama yang telah diajukan pencekalannya ke pihak Ditjen Imigrasi. Alasan pencekalannya adalah untuk memudahkan proses penyidikan kasus.

"Upaya cegah agar tidak bepergian ke luar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan, dan berakhir nanti tanggal 8 Desember 2022. Upaya cegah terhadap empat orang ini tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan agar ketika keterangannya dibutuhkan nanti, keempatnya masih ada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada KBR, Kamis (14/7/2022).

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka. Pengumuman tersangka dan detail kasus disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan.

Baca juga:

- ICW: Di Titik Terendah, Kepercayaan Publik ke KPK

- KPK Ungkap Penyebab Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Masih Tinggi

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh kepada wartawan mengatakan, pihak yang dicekal termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan.

Editor: Fadli Gaper

  • LNG Pertamina
  • KPK
  • Pertamina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!