NASIONAL

KontraS: Segera Revisi UU ITE

UU ITE

KBR, Jakarta - Masyarakat saat ini semakin dicekam rasa takut untuk bebas menyampaikan pendapat. Ketakutan itu, menurut Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, karena ada pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu sangat mudah digunakan untuk mengkriminalisasi siapa saja yang dianggap menyiarkan kabar atau informasi tidak benar.

"Tetapi teman-teman biasa yang bekerja biasa, atau siapapun itu, pejabat pubik juga bisa pakai dan juga bisa kena. Ada juga akademisi, jurnalis yang menjadi kelompok rentan dari UU ITE ini karena seringkali menyebarkan informasi. Jadi bukan hanya merevisi UU ITE, tapi juga pemberlakuan restorative justice di ranah kepolisian yang tidak berjalan dengan efektif," ujar Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti (5/7/2022).

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, hari ini datang bersama Paguyuban Korban Undang-Undang ITE ke Badan Legislasi DPR. Selain menyampaikan sejumlah kesaksian terkait kesewenang-sewenangan pasal karet, mereka yang hadir juga mendesak revisi Undang-Undang ITE.

Baca juga:

- Revisi UU ITE, Mahfud: Presiden sudah Kirim Surpres

- Pengkritik Jokowi Ditangkap, ICJR: Segera Revisi UU ITE!

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai tepat, rencana pemerintah yang akan mengkaji ulang Undang-Undang ITE. Karena, Undang-Undang ITE terbukti justru meningkatkan fenomena tren saling lapor ke kepolisian, dan pemidanaan pendapat atau pikiran. Willy juga menilai, revisi Undang-Undang ITE sangat penting karena tidak lama lagi akan ada RUU Perlindungan Data Pribadi yang sebagian kontennya juga termuat di Undang-Undang ITE.

Adu Draf

Sebelumya pula, Koalisi Serius Revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) siap untuk beradu kajian dan pandangan soal di DPR. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebagai salah satu perwakilan Koalisi sipil.

Erasmus mengatakan koalisi telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan siap untuk dipertanggungjawabkan.

"Soal Undang-Undang ITE sekarang Surpes sudah turun, jadi draf seharusnya sudah di DPR dan sedang membentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk merespons undang-undang ITE. Kami sudah mengirimkan DIM versi masyarakat sipil ada safenet, LBH Pers, ICW juga dan lainnya. Jadi kita memang akan tarung sepertinya di DPR," ujar Erasmus dalam Webinar "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Menyoal Pembungkaman Suara Kritis Masyarakat" di YouTube Sahabat ICW, Minggu (30/1/2022).

Erasmus mengatakan, secara umum draf revisi UU ITE perbaikan kedua yang diusulkan pemerintah masih mempertahankan pasal-pasal bermasalah. Kata dia, hal ini sebenarnya tidak diinginkan oleh masyarakat.

Dia menyebut Presiden hanya sekedar memberikan tekanan kepada bawahannya tanpa menyelesaikan masalah.

"Inisiatif melakukan perubahan ini sebenarnya kalau saya mau bilang candid Pak Jokowi, memberikan beban atau tekanan kepada pemerintah untuk melakukan revisi ini, meskipun akhirnya responnya tidak seperti yang kita inginkan. Bahwa harusnya pencabutan langsung, abolisi, dan amnesti kasus-kasus yang menurut kita tidak penting," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Serius Revisi UU ITE telah menyerahkan DIM Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR RI, pada Jumat (28/1) pekan lalu.

DIM Revisi UU ITE yang diserahkan merupakan hasil kajian anggota koalisi dan melibatkan analisa pakar linguistik forensik dan pakar hukum pidana, atas pasal-pasal revisi dan pasal-pasal tambahan yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Imparsial, LBH Pers Jakarta dan lain-lain.

Editor: Fadli Gaper

  • booster
  • vaksinasi covid-19
  • UU ITE
  • KontraS
  • Fatia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!