NASIONAL

Kontras: Pemilihan Delapan Hakim Ad Hoc Kasus Paniai Tidak Cermat

"Ketidakcermatan MA dalam proses seleksi calon hakim ad hoc dimulai dari proses penjaringan nama yang terburu-buru"

Resky Novianto

Kontras: Pemilihan Delapan Hakim Ad Hoc Kasus Paniai Tidak Cermat
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: www.mahkamahagung.go.id)

KBR, Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti kapasitas dan kapabilitas beberapa hakim ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Ahmad Sajali menilai, pemilihan delapan nama hakim ad hoc oleh Mahkamah Agung (MA) itu tidak cermat.

"Sejatinya berdasarkan pengamatan kami, hanya ada sekitar 2 sampai 3 nama yang cukup layak untuk menjadi hakim dalam persidangan tingkat pertama pengadilan untuk peristiwa Paniai ini, tapi yang dipilih Mahkamah Agung berjumlah 8," ujar Ahmad dalam konferensi pers daring, Rabu (27/7/2022).

"Sehingga kami merasa ada ketidakcermatan dan potensi adanya kegagalan dalam proses persidangan (Paniai, red) nanti karena kualitas dan kualifikasi dari para calon hakim yang begitu mengecewakan," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Plagiat, Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ini Dihentikan

Ahmad mengatakan, ketidakcermatan MA dalam proses seleksi calon hakim ad hoc dimulai dari proses penjaringan nama yang terburu-buru. Selain itu, ketidakoptimalan yang terjadi dalam proses seleksi juga ditandai dengan proses asesmen profil dan proses wawancara yang dianggapnya mengecewakan.

"Mayoritas calon hakim tidak bisa menjawab atau menerangkan unsur-unsur dalam pasal-pasal mengenai pelanggaran HAM berat, yakni pasal kejahatan kemanusiaan Pasal 9 Undang-Undang 26 Tahun 2000," tutur Ahmad.

"Kemudian tidak bisa menjelaskan suatu konteks yang sebenarnya dinyatakan jelas oleh Kejaksaan Agung, yakni adanya unsur komando dalam pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ini," tambahnya.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Paniai ke Pengadilan

Sebelumnya, MA mengumumkan delapan hakim ad hoc yang lolos seleksi akhir untuk mengampu sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Delapan hakim itu dinyatakan lolos setelah melewati serangkaian tes, termasuk wawancara dan asesmen profil.

Hakim ad hoc yang lolos untuk pengadilan HAM tingkat pertama yakni: Siti Noor Laila (Bekas Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara), Sofi Rahmadewi (Dosen), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat).

Hakim ad hoc yang lolos untuk pengadilan HAM tingkat banding antara lain: Mochamad Mahin (Bekas Hakim Ad Hoc), Fenny Cahyani (Advokat), Florentia Switi Andari (Advokat), dan Hendrik Dengah (Dosen).

Editor: Wahyu S.

  • pelanggaran ham berat
  • paniai
  • kasus ham
  • hakim ad hoc

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!