NASIONAL

Koalisi Sipil Minta Aturan PSE Ditunda

"Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 menilai aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa mengancam keamanan data pribadi pengguna. "

Muthia Kusuma

PSE
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANTARA/Muhamad Adimaja)

KBR, Jakarta - Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendorong pemerintah menunda penerapan aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Anggota koalisi sekaligus Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden S. Arum beralasan, aturan itu dikhawatirkan berpotensi mengancam keamanan data pribadi pengguna PSE.

Terlebih pemerintah belum mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait jaminan keamanan data pribadi masyarakatnya yang berdampak pada rawannya penyalahgunaan data maupun kebocoran data.

"Sedangkan kalau kita lihat dari dulu pemblokiran terhadap platform digital atau bahkan secara umum sistem elektronik itu kan dampaknya sangat besar pada pengguna. Karena itu salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Ketika pengguna itu memiliki hak untuk mengakses informasi dari platform-platform yang misalnya akhirnya akan diblokir pemerintah karena tidak memenuhi aturan," ucap Nenden kepada KBR, Senin, (18/7/2022).

Baca juga:

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Nenden S. Arum menambahkan, aturan dalam Permenkominfo soal PSE itu juga berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak memeroleh informasi.

Pasal karet PSE

Ia menilai masih banyak pasal karet yang termaktub dalam aturan ini. Semisal memberikan pemerintah kewenangan yang sangat besar untuk mengakses data pengguna, serta mengakses sistem platform digital, hingga bisa meminta platform digital untuk menghapus konten digital yang dianggap bermasalah dalam waktu singkat.

Nenden berpandangan, indikator konten bermasalah sangat rancu dan dapat berpotensi memimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Dalam pasal itu, konten bermasalah itu adalah yang melanggar undang-undang dan meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Ini kan klausul yang sangat karet dan rawan disalahgunakan atau abuse," sambungnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa aturan ini tidak cukup melibatkan partisipasi publik. Terlebih pengesahannya pun dilakukan pada November 2022 atau saat perhatian publik tengah fokus kepada isu penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman


  • PSE
  • Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!