NASIONAL

Kemenkumham: Konten Digital Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang

"Konten digital kreatif seperti di platform YouTube bisa dijadikan jaminan memperoleh utang. Ini berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Namun ada syaratnya."

konten digital
Ilustrasi. (Photo: Pixabay)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menjamin pembuat konten digital atau content creator dapat mengajukan kredit ke lembaga keuangan atau pembiayaan dengan hasil karyanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM Razilu mengatakan konten digital kreatif seperti di platform berbagi video YouTube bisa dijadikan jaminan memperoleh utang. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP itu diterbitkan pada 12 Juli 2022.

Namun, Razilu menjelaskan tidak semua konten digital kreatif seperti di Youtube bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Menurutnya, agar seorang pelaku usaha kreatif bisa menjadikan konten digitalnya sebagai jaminan utang, harus harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).

"Kalau kita lihat dari mekanisme pembiayaan yang akan diperoleh, itu syarat yang paling utama harus punya sertifikat. Ketika konten Youtube tidak punya sertifikat, berdasarkan skema ini menurut hemat saya akan menjadi persoalan. Karena itu syarat utama. Pasti akan diverifikasi oleh lembaga penjamin atau lembaga keuangan. Kamu punya sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) enggak? Jadi sebelum masuk di konten Youtube, dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual. Itu yang paling tepat. Kalau enggak mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual, pasti akan menjadi problem besar," kata Razilu dalam konferensi pers di press room gedung eks sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga:

Razilu mengatakan sertifikat kekayaan intelektual (KI) diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

"Intinya adalah sekarang ekonomi kreatif harus berpikir bahwa kreatifitas saya, supaya dihargai oleh orang lain dan mendapatkan dukungan dari negara, saya harus rajin-rajin berjumpa dengan teman-teman di DJKI untuk mendapatkan sertifikat," ucapnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelaku usaha kreatif, kata Razilu, adalah memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

"Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelasnya.

Editor: Agus Luqman

  • konten digital
  • HAKI
  • kekayaan intelektual
  • Youtube
  • ekonomi kreatif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!