NASIONAL

Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pimpinan KPK: Kalau Mundur, Pidana Selesai?

Lili Pintauli

KBR, Jakarta - Bekas Pimpinan KPK, Thony Saut Situmorang menilai pengunduran diri seharusnya tidak menjadi alasan pemeriksaan Lili Pintauli dihentikan.

Menurut Saut Situmorang, ada indikasi pelanggaran pidana dilakukan Lili karena penerimaan gratifikasi.

"Kita bikin sesuatu di kantor itu peristiwa tindak pidana. Terus keluar dari kantor itu terus pidananya selesai? Ttu argumentasi hukum, logika hukum, nalar hukum yang sangat sederhana. Nggak bisa didiamin begitu saja. Pidana! Bahkan kalau sudah mengembalikan uangnya, bukan berarti pidananya selesai. Atau katakan kemarin dia akan mengganti dengan menskenariokan dengan segala macam, itu menurut Tempo. Kalaupun itu jadi kalau sudah terbukti ya nggak bisa," kata Saut kepada KBR, Senin (11/7/2022).

Baca juga:


Saut menilai Dewan Pengawas KPK gagal menjalankan kerja dan menegakkan transparansi dalam pemberantasan korupsi di KPK. Kata dia, itu terbukti pada pernyataan inkonsisten Dewas terhadap surat tembusan pengunduran diri Lili.

Saut menduga pengunduran Lili dari jabatan pimpinan KPK itu telah direncanakan.

"Tiga bagian tadi, pimpinan, yang bersangkutan (Lili) dan Dewas menskenariokan dia mundur. Saya anggap itu tidak kebetulan, tidak ada yang kebetulan," katanya.

Bisa maju ke ranah pidana

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai kasus dugaan pelanggaran etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi bekas Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dapat dilanjutkan ke ranah pidana. Dengan pertimbangan pejabat publik ini melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi, saat memegang amanah di KPK.

"Bisa. Setiap orang yang mengetahui ada peristiwa pidana, dia boleh. Dia punya hak, dia punya kewenangan melaporkan. Terutama para komisioner KPK itu, yang jelas-jelas tahu, dan pegawai KPK. Tapi buktinya harus ada juga, paling tidak harus ada juga. Paling tidak bukti permulaan lah," ujar Abdul saat dihubungi KBR (11/07/22).

Abdul Fickar mengatakan komisioner KPK bisa saja melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Lili Pintauli, jika Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyerahkan kelanjutan kasus Lili kembali ke lembaga antirasuah tersebut. Atau anggota Dewas secara pribadi melaporkan dugaannya dengan bukti yang dimiliki.

"Dewas menyerahkan ke KPK. Menurut Dewas ini ada unsur pidananya ke KPK. Jadi dia bukan melaporkan, tapi menyerahkan ke KPK. Biarlah KPK yang meneruskan. KPK yang menindaklanjuti jadi perkara korupsi," tegasnya.

Baca juga:


Abdul berpendapat sebenarnya dari segi hukum, KPK bisa bertindak lebih tegas dari sikapnya sekarang, tanpa perlu ada perbaikan aturan apapun. Sebab menurutnya, Lili sudah terbukti bersalah dengan sikapnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai komisioner KPK saat tersandung kasus pelanggaran etik.

"Sebenarnya ini soal penegakan hukum saja. Menurut saya banci, Dewas dan para komisioner itu. Tidak mengambil tindakan. Sudah jelas dia penyalahgunaan wewenang menemui teradu, terlapor, terperiksa, tersangka, bahkan punya janji-janji tertentu. Sudah dia sebagai pejabat KPK menerima fasilitas yang lain-lain di luar. Itu kan jelas sebenarnya. Sebenarnya KPK sendiri sudah bisa menindak, secara administratif sudah bisa memberhentikan sebenarnya," ucapnya.

Editor: Agus Luqman

  • Lili Pintauli
  • KPK
  • gratifikasi
  • Firli Bahuri
  • Dewas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!