NASIONAL

Kasus Perundungan, KPAI: Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak

"Perbuatan itu kemudian direkam dan disebarkan hingga membuat korban berinisial FH depresi berat dan meninggal saat menjalani perawatan."

Astri Yuanasari

Kasus Perundungan, KPAI: Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak
Ilustrasi: perundungan anak di Tasikmalaya, Jawa Barat. Foto: kpai.go.id

KBR, Jakarta- Kasus perundungan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bisa ditangani dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus yang dimaksud ialah peristiwa seorang bocah 11 tahun yang meninggal setelah dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman sekolahnya.

Perbuatan itu kemudian direkam dan disebarkan hingga membuat korban berinisial FH depresi berat dan meninggal saat menjalani perawatan.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, sistem peradilan pidana anak tersebut semangatnya adalah setiap proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai penuntutan harus dilakukan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Tentu dalam sistem peradilan pidana anak ini potret lebih jauh sehingga apa pun keputusan hukumnya tentu tetap berorientasi kepada kepentingan terbaik bagi anak, mendengarkan pendapat anak, menghormati harkat martabat anak, dan termasuk juga memastikan hak anak pelaku, baik soal pendidikan, soal kesehatan, soal ruang bermain, dan termasuk juga akses bertemu dengan orang tua, tentu harus difasilitasi," kata Jasra saat dihubungi KBR, Minggu, (24/7/2022).

Baca juga:

Jasra mengatakan KPAI juga telah mendampingi korban melalui komisi perlindungan anak di Tasikmalaya. Kata dia, pendampingan tak hanya bagi keluarga korban, namun juga untuk para terduga pelaku perundungan.

Jasra menyebut, pendampingan untuk terduga pelaku dilakukan dengan menempatkan mereka di rumah aman yang dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya.

"Kita terus lakukan pemantauan termasuk juga bagaimana memastikan asesmen terkait motif kenapa anak-anak melakukan hal tersebut. Dan kita tentu harus menjaga jangan sampai anak pelaku di-bully oleh lingkungannya, sehingga pada akhirnya kita khawatir dengan bully yang sangat luar biasa tentu akan berdampak kepada perkembangan psikis anak atau tumbuh kembang anak pelaku ini," imbuhnya.

Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perundungan menjadi salah satu aduan yang banyak masuk ke lembaganya. Sejak awal 2022 tercatat 220-an laporan tengah ditangani KPAI terkait korban maupun pelaku perundungan anak.

Editor: Sindu

  • Perundungan
  • Perundungan Anak
  • Tasikmalaya
  • KPAI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!