NASIONAL

Kasus ACT, Empat Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Korban LionAir

"Polri menetapkan empat orang pengurus dan bekas pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka penyelewengan dana donasi korban pesawat LionAir 2018."

ACT

KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan empat orang pengurus maupun bekas pengurus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat LionAir.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan ada sekitar Rp34 miliar dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh para tersangka.

Para tersangka adalah Ahyudin selaku pendiri dan bekas Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT.

Kemudian Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA sebagai anggota dewan pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.

"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih sekitar Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar jadi sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar Helfi dalam keterangan pers, Senin (25/7/2022).

Baca juga:

Helfi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Mabes Polri menduga yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menilap dana CSR ahli waris korban kecelakaan Lion Air pada 2018.

Juru bicara Mabes Polri Nurul Azizah mengatakan, dana CSR yang digelontorkan pihak Boeing melalui ACT mencapai Rp138 miliar.

Dana itu seharusnya disalurkan sekitar Rp2 miliar untuk tiap ke ahli waris korban. Namun kata Azizah, ACT diduga tidak memberitahukan realisasi dana CSR itu.

"Dan diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," kata Azizah dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • ACT
  • LionAir
  • filantropi
  • lembaga kemanusiaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!