NASIONAL

KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru per 17 Juli

"Penumpang Kereta Api jarak jauh yang belum melakukan vaksin ke tiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapit tes antigen."

Hermawan Arifianto

Syarat Perjalanan
Aktivitas di salah satu stasiun kereta api. PT KAI berlakukan syarat perjalanan baru per 17 Juli 2022. (Foto: Daop 8 Surabaya)

KBR, Banyuwangi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang menunjukan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk perjalanan. Juru Bicara PT KAI Daop 9 Jember, Tohari mengatakan, penumpang Kereta Api jarak jauh yang belum melakukan vaksin ke tiga atau booster wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapit tes antigen. Ia menambahkan, aturan ini berlaku mulai 17 Juli mendatang.

“Bagi pelanggan yang baru vaksin dosis dua itu harus menyertaan negatif Rapit Test Antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil dari swab PCR yang berlaku 3x24 jam. Sedangkan yang masih vaksin satu harus menyertakan hasil dari negatif swab PCR yang berlaku 1x24 jam,” ujar Juru Bicara PT KAI Daop 9 Jember Tohari, Senin (11/7/2022) di Banyuwangi.

Baca juga:

- Imbauan Memakai Masker, Satgas Covid: Sinyal Pengetatan

- Syarat Perjalanan Longgar Bikin Warga Enggan Divaksin Booster COVID-19

Tohari menambahkan, PT KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan Klinik Kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub tersebut. Sementara itu, untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi.

Editor: Fadli Gaper

  • KAI
  • Antigen
  • Booster
  • 17 Juli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!