NASIONAL

Jaminan Data Pribadi, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah

"Tidak masalah adanya pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sepanjang pendekatan yang digunakan adalah benchmark atau tolok ukur."

Heru Haetami

Data Pribadi
Ilustrasi Data Pribadi. (Foto: antaranews/shutterstock)

KBR, Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyebut tidak masalah adanya pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sepanjang pendekatan yang digunakan adalah benchmark atau tolok ukur.

Menurut Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, PSE tumbuh dari ekosistem bebas, sehingga muncul kebutuhan akan perlindungan data pribadi karena ada dampak salah penggunaan.

Kata dia, pemerintah bisa dituntut bila tak becus melindungi data pengguna PSE yang terdaftar.

“Masyarakat bisa menuntut pemerintah juga apabila gagal melindungi data pribadinya yang dipakai oleh PSE publik,” kata Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno kepada KBR, Senin (18/7/2022).

Menurut Sarwoto, pada dasarnya keberadaan PSE yang menjamur di Indonesia perlu diatur oleh pemerintah. Sayangnya, aturan terkait PSE ini belum mengatur mengenai standar perlindungan data pribadi.

Baca juga:

- Instagram, WA, hingga Google Terancam Diblokir, Ribuan Orang Tolak Permenkominfo

- Prediksi Tiga Tahun Lagi, Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh 146 Miliar USD

Untuk itu, Mastel mendorong pemerintah fokus mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), ketimbang bersikeras membuat aturan sanksi administratif untuk pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Saat ini sudah ada kepastian kapan RUU PDP ini selesai, sehingga lebih baik kita menunggu selesainya RUU PDP terlebih dulu, baru setelah itu Kemkominfo membuat aturan turunan sanksi denda administratif,” kata Sarwoto, Kamis (19/5/2022).

Dukungan DPR

Sementara itu, kalangan DPR menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mempunyai nilai urgensi yang tinggi di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.

Anggota Komisi bidang Kominfo DPR RI Nurul Arifin mengatakan, Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi. Hanya saja hingga saat ini belum terintegrasi.

"Masing-masing berbicara tentang sektornya," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022). 

Nurul memaparkan, beberapa peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Editor: Fadli Gaper

  • PSE
  • Mastel
  • Jaminan Data Pribadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!