NASIONAL

Ini Alasan Rumkit Swasta Belum Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

""Bagi kami tentunya tidak mudah untuk mempersiapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini dengan fasilitas yang ada sekarang."

Ilustrasi: Kelas Rawat Inap Standar, loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/20).(A
Ilustrasi: Kelas Rawat Inap Standar, loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/20).(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta-  Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan belum siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tengah diujicobakan oleh BPJS Kesehatan di lima rumah sakit pemerintah. Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan, pihaknya belum memiliki persiapan dari segala sisi, sehingga kebijakan itu sukar dilakukan oleh anggotanya.

"Kelihatannya belum siap lah, bagi kami tentunya tidak mudah untuk mempersiapkan KRIS ini dengan fasilitas yang ada sekarang. Tentunya ini membutuhkan dana yang cukup besar juga bagi rumah sakit swasta, untuk mempersiapkan kelas standar," ujar Ichsan saat dihubungi KBR, Rabu (6/7/2022).

Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi menambahkan, pihaknya cukup berat untuk mempersiapkan kelas standar. Sebab, saat ini regulasinya juga masih belum jelas.

"Misalnya pasiennya yang di kelas standar 4 orang itu mau naik kelas, kalau nanti ada aturan naik kelas misalnya ke VIP ataupun ingin kelas 1 bagaimana sih tarifnya. Bagaimana sih aturan mainnya atau kalau pasiennya juga dijamin asuransi. Ini juga belum jelas juga aturannya," tuturnya.

Baca juga:

Kemenkes Siapkan Peta Jalan Kelas Rawat Inap Standar

BPJS Kesehatan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar


ARSSI, lanjut Ichsan, masih menunggu aturan jelas yang dikeluarkan sebelum penerapan KRIS dilakukan di rumah sakit swasta.

"Kami inginnya sekarang itu fokus dulu ke perbaikan INA-CBG (aplikasi untuk mengajukan klaim), karena tarif ini sudah hampir 7 tahun tidak meningkat karena dengan peningkatan tarif tentunya kami di rumah sakit akan memperbaiki layanan terhadap pasien-pasien yang BPJS ini," jelasnya.

Sebelumnya, pada awal pekan ini, pemerintah mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan bulan ini. Untuk tahap awal uji coba itu dilakukan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit (RS) pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

  • BPJS Kesehatan
  • Kelas Rawat Inap Standar
  • Menkes Budi Gunadi
  • Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi
  • Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!