NASIONAL

Dugaan 54 WNI Disekap di Kamboja, DPR Ingatkan Perlindungan Pekerja Migran

"“Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 54 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu. Ini jelas melanggar HAM"

Heru Haetami

Pekerja migran asal Indonesia memperlihatkan paspor saat proses deportasi dari Malaysia, 19/7/2019.
Ilustrasi: Pekerja migran asal Indonesia memperlihatkan paspor saat proses deportasi dari Malaysia, 19/7/2019. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permintaan itu disampaikan setelah adanya laporan terkait penyekapan 54 PMI oleh salah satu perusahaan investasi bodong di Kamboja.

“Kami prihatin masalah PMI di luar negeri kembali terjadi menimpa sejumlah 54 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/7/2022).

Sukamta menyatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-Undang itu memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi PMI sejak perekrutan.

“Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," jelas Sukamta.

Berita lainnya:

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp160 triliun itu.

"Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas. Bahkan jauh lebih besar dari tax amnesty jilid I," ungkap Sukamta.

Sebelumnya, penyekapan puluhan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja itu dilaporkan warganet dengan akun Tiktok @angelinahui97. Lewat postingan itu, ia meminta tolong ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk segera dibantu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng lantas bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyekapan itu.

Kepala Disnakertrans Sakina Rosellasari, menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri.


Editor: Kurniati Syahdan

  • DPR
  • Komisi I DPR
  • PMI
  • Pekerja Migran Indonesia
  • investasi bodong
  • Kamboja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!