NASIONAL

DPR Sepakat Pembahasan RUU PDP Diperpanjang

DPR Sepakat Pembahasan RUU PDP Diperpanjang

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kembali diperpanjang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna ke-27 Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 5 Juli 2022.

"Oleh karena itu dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa sidang I tahun sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?," kata Dasco dalam sidang Paripurna, Selasa (5/7/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengaku, keputusan itu sebelumnya telah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR. Ia juga menyebut, pihak yang meminta perpanjangan pembahasan RUU PDP adalah komisi bidang pemerintahan. Kata dia, pimpinan komisi itu meminta perpanjangan waktu pembahasan dilakukan hingga masa sidang I DPR tahun sidang 2022-2023.

"Masih ada kendala teknis tentang RUU PDP yang tentunya harus dicari solusinya. Tentunya untuk kesempurnaan dan kebaikan dari RUU tersebut, menyetujui satu masa sidang lagi, diberikan kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I DPR untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih menjadi kendala dapat menjadi persepsi yang sama," ujar Dasco.

Baca juga:

3 DOB Papua, Pemerintah Godok Payung Hukum Terkait Pemilu 2024

Paripurna Sepakati RUU KIA Jadi Inisiatif DPR

Selain RUU PDP, dalam sidang paripurna itu, DPR juga menyetujui adanya perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas pasal dalam UU ASN.

"Pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara." Pungkasnya.

Editor: Dwi Reinjani

  • paripurna ke-27
  • RUU PDP
  • Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!