NASIONAL

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pencabulan

"Kepolisian Tengan Mencari Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang"

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pencabulan
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).Foto:ANTARA


KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan rakyat (DPR) meminta aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual.

“DPR menginginkan bahwa hal-hal yang terkait dengan pencabulan di dunia pendidikan apalagi kalau dilakukan kepada anak di bawah umur tentu saja harus dilakukan penanganan secara hukum karenanya kami meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bisa melakukan proses hukum yang bisa memberikan keadilan pada masyarakat,” kata Puan dalam paripurna penutupan masa sidang, Kamis (7/7/2022).

Puan juga meminta masyarakat meningkatkan antisipasi dan mitigasi terkait tindak kekerasan seksual dimanapun, terutama agar anak-anak tidak menjadi korban. Hal itu disampaikan Puan, menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada peserta didik di lingkungan sekolah.

Salah satunya, kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Terduga pelaku merupakan anak Kiai pimpinan pesantren, berinisial MSA yang saat ini masih menjadi buron kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih menggeledah seluruh pondok pesantren dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta bantuan keluarga untuk mencari tersangka. Akibat kejadian ini, Kementerian Agama langsung mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca juga:

Ratusan Pendukung Anak Kiai Jombang Ditangkap Polisi

Kementerian Agama Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kementerian Agama, Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam keterangan tertulis, Kamis (07/07/2022).

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.

Lebih lanjut, Waryono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Kekerasan seksual pada peserta didik, bukan hanya kali ini terjadi. Di Depok, Jawa Barat tiga ustadz Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, diduga memperkosa 11 santriwati dalam waktu lama. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Dwi Reinjani

Catatan Redaksi:

Selasa, 16 Agustus 2022, pukul 14.10, Redaksi memperbaiki kesalahan ketik dan penulisan jabatan pada artikel ini.

  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • kekerasan seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!