Article Image

NASIONAL

Dampak Korupsi Mengalir sampai Jauh

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp62,93 triliun pada 2021, terbesar dalam lima tahun terakhir. Realita ini saja sudah bikin kita ternganga sekaligus prihatin. Padahal, itu sejatinya baru secuil dari dampak korupsi sebenarnya yang terjadi.

Dampak korupsi bisa meluas hingga lintas zaman, daya rusaknya bisa menjangkau antargenerasi. Bahasan ini dalam ekonomi sering disebut biaya sosial korupsi.

"Apapun kejahatannya, selalu menciptakan dampak sosial. Jadi, jangankan korupsi yang besar, orang nyuri sesuatu itu punya dampak negatif," kata Rimawan Pradiptyo, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Misalnya ada pencopetan di pasar, kalau ditelisik lebih dalam, yang rugi tidak cuma si korban. Bisnis di sana bakal kena dampak, jadi sepi karena orang menghindari daerah itu. Warga sekitar juga was-was sampai terpaksa memasang pagar, CCTV sampai menyewa keamanan. Semua biaya ini tentunya bukan ditanggung si pencopet.

Nah, dampak korupsi tentunya jauh lebih besar lagi, karena lingkupnya lebih luas. Apalagi, kalau obyek korupsinya adalah sumber daya level negara, misalnya duit APBN.

"Adanya multiplier effect dari perekonomian yang hilang itu harus dihitung. Idealnya, berapapun damage-nya, pelakunya diminta gantiin dong," tutur lulusan University of York, Inggris ini.

Baca juga: 

Intip Potensi Jagat Metaverse

Ulas Model Bisnis Multi-Level Marketing

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo mengatakan dampak korupsi tak sekedar uang yang ditilap, tapi bisa merusak perekonomian. (FOTO:KBR/Ninik).

Ini gagasan menarik untuk memasukkan dampak korupsi atau biaya sosial korupsi ke dalam hukuman koruptor. Jumlahnya yang besar bisa menimbulkan efek jera. Terlebih kalau berkaca pada realita, hukuman untuk koruptor terkesan ringan, padahal masuk kategori kejahatan serius atau luar biasa (extraordinary crime).

Kerugian negara yang berhasil dikembalikan pun cuma di kisaran 10 persen saja. Ini berdasarkan studi Rimawan selama rentang 2001-2015.

"Inilah pertanyaan saya sebagai ekonom. Karena tidak ada makan siang gratis. Kalau 89 persen uang negara ditilep, yang hilang ini, yang bayar siapa? Yang bayar adalah pembayar pajak yang budiman. Bukan si pelaku," ungkap Rimawan.

Duit yang gagal dibalikin selama kurun waktu tersebut mencapai Rp180-an triliun. Ini baru kerugian negaranya saja, biaya sosial korupsinya belum dimasukkan. Rimawan mengutak-atik perhitungan hukuman finansial bagi koruptor.

Ia sampai pada formula 2,5 kali lipat dari duit yang ditilap, itu angka paling minimal. Padahal, di negara tetangga, rumusnya lebih galak lagi, yang memperlihatkan mereka lebih progresif soal penindakan rasuah.

"Di Malaysia orang nilep merugikan keuangan negara x, dia dikenai denda 5 kali x. Jadi anda nilep berapa, ya anda membayar 5 kali itu," jelas dia.

Menarik banget kan ya penjelasan Rimawan Pradiptyo, ekonom terkemuka dari UGM ini. Biar tuntas pencerahannya dengarkan versi lengkapnya di Uang Bicara episode Dampak Korupsi Mengalir sampai Jauh di KBR Prime, Spotify, Google Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.