NASIONAL

BKPM: Kredit UMKM Sulit karena Birokrasi Perizinan Berbelit-belit

Kredit UMKM

KBR, Semarang - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan pemerintah terus berupaya memerangi birokrasi pemberian izin usaha kepada UMKM.

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan masalah birokrasi perizinan seringkali berbuntut pada pelaku UMKM yang kesulitan mengajukan pinjaman modal kepada bank.

Akibatnya, nilai investasi negara terhadap UMKM pun relatif rendah.

“Tahu nggak, kredit untuk UMKM? Tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau hanya setara dengan 18,7 persen. Sisanya itu untuk kredit kepada pengusaha-pengusaha besar. Nah, kaitannya dengan itu, kenapa sampai UMKM kita baru dapat Rp1.127 triliun? Karena ternyata UMKM kita ini informal, belum banyak mempunyai izin,” kata Bahlil dalam acara pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di Surakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga:


Bahlil Lahadalia menambahkan pengesahan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat dan mempermudah perkembangan dunia usaha, termasuk UMKM.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM perseorangan dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS).

Bahlil juga mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kredit UMKM minimal 30 persen atau sekitar 1.600-1.700 triliun rupiah. Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi lebih terhadap pendapatan negara, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 ini.

Editor: Agus Luqman

  • umkm
  • BKPM
  • Kementerian Investasi
  • Bahlil Lahadalia
  • kredit perbankan
  • kredit UMKM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!