KBR, Semarang - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan pemerintah terus berupaya memerangi birokrasi pemberian izin usaha kepada UMKM.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan masalah birokrasi perizinan seringkali berbuntut pada pelaku UMKM yang kesulitan mengajukan pinjaman modal kepada bank.
Akibatnya, nilai investasi negara terhadap UMKM pun relatif rendah.
“Tahu nggak, kredit untuk UMKM? Tidak lebih dari Rp1.127 triliun atau hanya setara dengan 18,7 persen. Sisanya itu untuk kredit kepada pengusaha-pengusaha besar. Nah, kaitannya dengan itu, kenapa sampai UMKM kita baru dapat Rp1.127 triliun? Karena ternyata UMKM kita ini informal, belum banyak mempunyai izin,” kata Bahlil dalam acara pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di Surakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga:
- Faisal Basri: Penyaluran Kredit Masih Seret, Perbankan Nasional Belum Pulih dari Pandemi
- Ingin UMKM Naik Kelas, Wapres Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah
Bahlil Lahadalia menambahkan pengesahan UU Cipta Kerja pada tahun 2020 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat dan mempermudah perkembangan dunia usaha, termasuk UMKM.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM perseorangan dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS).
Bahlil juga mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kredit UMKM minimal 30 persen atau sekitar 1.600-1.700 triliun rupiah. Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi lebih terhadap pendapatan negara, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 ini.
Editor: Agus Luqman