NASIONAL

Beki Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis

"Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Beki, didakwa pasal berlapis oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur."

Beki Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis
Ilustrasi: Pendukung MSAT yang jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, Senin, 11 Juli 2022. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Surabaya- Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Beki, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dakwaan itu dibacakan JPU saat sidang perdana dengan nomor perkara: 1361/Pid.B/2022/PN Sby, yang digelar tertutup dan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 18 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan jumlah korban dalam dakwaan tersebut, sejauh ini hanya satu orang.

"Kami (Kejati Jatim) mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Pasal pertama adalah 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2, di sini ancaman pidananya adalah 7 tahun," katanya usai sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/7/2022).

Tanggapan Penasihat Hukum MSAT

Penasihat hukum MSAT, Gede Pasek Suardika keberatan dengan dakwaan JPU. Ia menyebut dakwaan JPU sumir. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa sidang dilaksanakan secara daring.

"Sumirlah (dakwaan JPU, red). Di media katanya belasan orang santri dan disebutkan lima orang santri, tapi faktanya hari ini satu santri usianya 20 tahun," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (18/7/2022).

Karena itu, kliennya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, pada sidang Senin, 25 Juli 2022.

Perjalanan Kasus MSAT

Sebelumnya, MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia dijadikan tersangka setelah Polres Jombang, Jawa Timur, menerima dan memproses laporan dari perempuan asal Jawa Tengah, pada Oktober 2019.

Setelah ditetapkan tersangka, MSAT mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya, namun ditolak oleh hakim.

Selanjutnya pada Januari lalu, anak kiai di Jombang ini kembali mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jombang.

Tergugat adalah kapolda Jawa Timur dan beberapa pihak terkait lain, seperti Polres Jombang, Kejati Jawa Timur dan Kejari Jombang. Upaya ini juga kandas karena hakim kembali menolak.

Pascaputusan itu, Polda Jawa Timur kemudian menetapkan status DPO bagi MSAT. Alasannya, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini tidak kooperatif dan melawan hukum dengan cara menghalangi upaya jemput paksa yang dilakukan polisi.

Menyerahkan Diri

MSAT buronan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati menyerahkan diri ke polisi, Kamis, 07 Juli 2022, sekira pukul 23:30 WIB.

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT menyerahkan diri setelah polisi mengepung selama berjam-jam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, tempat ia diduga bersembunyi.

Pengepungan dilakukan sebagai upaya jemput paksa terhadap anak kiai Jombang tersebut, sebab MSAT beberapa kali mangkir panggilan polisi, sehingga kemudian ditetapkan sebagai buronan.

MSAT menyerahkan diri setelah melalui proses komunikasi yang panjang dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dan jajarannya.

Kapolda mengatakan MSAT sudah menyerahkan diri setelah hampir sehari penuh dilakukan pencarian di area pesantren.

Beki, sapaan akrab MSAT kemudian dibawa dengan mobil dinas polisi menuju ke Polda Jawa Timur.

"Baru setengah jam (23:30 WIB) kami untuk sembunyinya, kami sampaikan yang bersangkutan sembunyi di sekitar sini ya. Jadi, dari pagi saya juga ikuti, saya standby supaya proses ini bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolda Nico, Kamis, 07 Juli 2022.

Pengepungan Berjam-jam

Berdasarkan pantauan KBR, iring-iringan mobil polisi yang membawa MSAT langsung bertolak ke Polda Jawa Timur.

Kapolda mengatakan setelah ditangkap, polisi akan menyerahkan MSAT kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

"Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, upaya penyisiran oleh ratusan personel polisi untuk mencari MSAT dilakukan sejak Kamis pagi pukul 07.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Namun, hingga berjam-jam pencarian, anak kiai Jombang itu belum ditemukan aparat.

MSAT merupakan buronan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. MSAT ialah anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso Jombang.

Polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sekaligus DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pemerkosaan Santriwati
  • Pencabulan Santriwati
  • MSAT
  • Beki
  • Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang
  • Sidang Pemerkosaan Santriwati
  • Sidang Perdana Anak Kiai Jombang
  • PN Surabaya Jawa Timur
  • Sidang Dakwaan Anak Kiai Jombang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!