NASIONAL

Baku Tembak Polisi di Rumah Jenderal, Jurnalis Diintimidasi

""Saat mewawancarai petugas kebersihan dirampas alat kerjanya, kemudian hasil kerja jurnalistiknya (video dan foto) itu dihapus secara paksa.""

Baku tembak polisi, petugas  berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam  Ferdy Sambo di Kompleks Polr
Baku tembak polisi, petugas berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Selasa (12/7/22) malam. (Antara)

KBR, Jakarta-   Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan tiga orang terduga aparat kepolisian penjaga TKP penembakan Brigadir J terhadap dua  orang jurnalis pada  Kamis (14/7/2022). Kepala Divisi Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Korban ini  saat mewawancarai petugas kebersihan dirampas alat kerjanya. Kemudian hasil kerja jurnalistiknya (video dan foto) itu dihapus secara paksa. Nah, itu sudah memenuhi unsur pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1. Dan itu ancamannya 2 tahun penjara atau denda 500 juta,” kata Erick kepada KBR, Kamis (14/7/2022).

Erick melanjutkan, “Jadi kami mengecam itu dan mendesak Polda Metro Jaya dan Polri untuk menertibkan anggotanya dan mengusut kasus pelanggaran itu secara hukum.”

Kepala Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung menambahkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mendampingi kedua korban intimidasi jurnalis tersebut membuat laporan ke kepolisian. AJI juga akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca juga:

Baku Tembak Polisi di Rumah Jenderal, Kapolri Libatkan Komnas HAM

HUT Bhayangkara ke-76, DPR: Baru Kerja Setelah Kasus Viral itu Sudah Kultur di Polri

Erick Tanjung juga meminta agar siapa pun, termasuk kepolisian dan pemerintah, menghormati kinerja jurnalis dalam meliput kasus penembakan Brigadir J, serta memberikan informasi yang transparan dan faktual kepada publik.

“AJI mengimbau ke semua pihak, termasuk aparat kepolisian maupun pemerintah, khususnya aparat yang tengah menangani kasus polisi menembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam itu harus transparan dan menghormati kerja-kerja jurnalistik, menghormati jurnalis yang meliput di sana,” tutur Erick.

Lanjut dia, “Artinya, jurnalis tidak boleh dibatasi dalam melakukan peliputan di kawasan itu, karena publik berhak tahu atas informasi yang terjadi.”

Tindak kekerasan terhadap jurnalis CNN Indonesia dan detikcom yang dilakukan oleh 3 orang yang diduga merupakan aparat kepolisian itu terjadi pada hari Kamis, (14/7/2022) siang di dekat rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan, ketiga pelaku mendatangi kedua jurnalis yang tengah mewawancarai petugas kebersihan Komplek Polri Duren Tiga dan langsung merampas ponsel yang tengah digunakan untuk meliput, serta menghapus hasil wawancara di dalamnya yang berupa foto dan video. Ketiganya juga mengecek isi tas kedua jurnalis tersebut, serta melarang mereka melakukan peliputan terlalu jauh dari rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penyebab Baku tembak Polisi

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo   dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya. Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga  Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan. Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin malam.

Ramadhan mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigadir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.

Kata dia, pada tubuh Brigadir J terdapat tujuh luka tembak, termasuk luka sayatan.   Ramadhan menjelaskan, dari lima tembakan  terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J. Kata dia,  sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Baku tembak Polisi di Rumah Jenderal
  • Kadiv Propam Ferdy Sambo
  • Kompolnas
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Komnas HAM
  • AJI Indonesia
  • Baku Tembak Polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!