NASIONAL

2022-07-21T14:26:00.000Z

2 November, Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog

"Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penghentian siaran TV analog sebenarnya telah dilakukan bertahap."

TV Analog
Ilustrasi Set Top Box. (Foto: ANTARA/HO.)

KBR, Jakarta - Pemerintah terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi penggunaan penerapan perangkat TV digital dan set top box (STB). Hal itu dilakukan jelang penghentian siaran TV analog.

Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penghentian siaran TV analog sebenarnya telah dilakukan bertahap. Tahap pertama, sejak 25 April di 166 kabupaten/kota. Tahap dua pada 25 Agustus mendatang di 31 wilayah, dan tahap terakhir 2 November di 65 kabupaten/kota.

"Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan bahwa seluruh siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 ini harus dimatikan. Jadi Bimtek ini sangat penting sekali untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar nantinya pada saat penghentian siaran TV analog masyarakat tidak terkaget-kaget," ujar Staf Khusus Menteri Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam diskusi daring, Kamis (21/07/2022).

Baca juga:

- DPR Kritik Kominfo: Sosialisasi Pemberhentian Siaran Analog Kurang

- RI Siaran TV Digital Penuh pada November 2022, Warga Miskin Akan Dapat Bantuan STB

Rosarita menambahkan, masyarakat yang memiliki televisi analog bisa menikmati siaran digital dengan menggunakan set top box atau STB TV digital. Harga STB di pasaran, menurutnya, cukup terjangkau. Namun untuk beberapa kriteria masyarakat miskin, STB akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Editor: Fadli Gaper

  • TV Analog
  • STB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!