BERITA

Wapres dan Ormas Islam Sepakat Salat Iduladha Dilakukan di Rumah

Wapres dan Ormas Islam Sepakat Salat Iduladha Dilakukan di Rumah

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam, sepakat untuk melaksanakan ibadah salat Iduladha, dengan protokol kesehatan yang ketat. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Minggu, 18 Juli 2021.

"Semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan. Semua ormas Islam merasa bertanggung jawab untuk mencoba mencegah itu," kata Ma'ruf dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/7/2021)

Wapres Ma'ruf Amin menyebut situasi pandemi nasional sangat mengkhawatirkan. Bahkan Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru atau episentrum baru saat ini. Apalagi kata dia, kondisi ini semakin meresahkan lantaran ada Covid-19 varian Delta, yang penyebarannya begitu cepat.

"Karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja," ujar Ma'ruf.

Begitu juga untuk penyembelihan kurban, Wapres menyarankan supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah.

"Malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai suatu ketegasan sikap bahwasannya untuk Iduladha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia itu," katanya.

Kemenag Larang Masyarakat Takbiran Keliling Jelang Iduladha

Sebelumny, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah melarang masyarakat melakukan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan itu berlaku di daerah yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun daerah zona hijau.

“Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan, berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan, karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat,” ujar Ishfah dalam diskusi daring di kanal YouTube Kemkominfo TV, Rabu (14/7/2021).

Namun demikian, Ishfah mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala khusus untuk daerah aman Covid-19.

“Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan musala untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.

Ketentuan itu tercantum dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.


Editor: Sindu

  • Salat Iduladha
  • COVID-19
  • maruf amin
  • MUI
  • Nahdlatul Ulama
  • Muhammadiyah
  • Syarikat Islam
  • Satgas Covid-19
  • Idul Kurban
  • Takbiran keliling

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!