BERITA

Wacana PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Aturan Masih Direvisi

Wacana PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Aturan Masih Direvisi

KBR, Jakarta- Pemerintah masih merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Revisi dilakukan berkaitan dengan wacana penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto mengatakan revisi aturan itu perlu menyesuaikan situasi pandemi dan harus berdasar pada kajian-kajian yang relevan.

“Ini kan perlu dipertajam, perlu disesuaikan regulasi-regulasinya karena itu ada beberapa jenis regulasi yang kita ubah juga. Nah ini yang sedang dilakukan, kalau pun nanti akhirnya ada perubahan tentu itu didasarkan kajian-kajian ilmu pengetahuan yang relevan,” kata Hery saat dihubungi KBR, Rabu (30/6/2021).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto mengklaim, pemerintah bersikap terbuka atas dorongan dari masyarakat sipil terkait langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Sebab, kini hampir semua wilayah Jawa dan Bali tergolong zona merah, terutama di DKI Jakarta.

Untuk itu, Hery mengatakan harus ada perhatian khusus terhadap daerah dengan angka kasus harian Covid-19 yang tinggi, agar penanganan kasus di daerah tersebut menjadi signifikan.

“Kasus harian sekarang itu 80 persen berasal dari Jawa misalnya, ya berarti fokusnya di Jawa saja bagaimana baiknya. Jadi modelnya kita harus terukur seperti itu,” pungkasnya.

Hery berharap, perubahan aturan PPKM Mikro yang semakin ketat dapat efektif menekan laju penularan Covid-19.

PPKM Darurat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dalam waktu dekat. Jokowi menyebut, langkah itu ditempuh pemerintah, untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu nanti keputusannya, apakah satu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di pulau Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pembukaan Munas VIII Kadin yang disiarkan secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Jokowi menyatakan PPKM Darurat sudah mendesak untuk diberlakukan, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Kata dia, terdapat 44 kabupaten kota serta enam provinsi di kedua pulau tersebut, yang mendapat nilai assesmen 4. 

Per kemarin, kasus positif Covid-19 di tanah air bertambah 21.807. Dengan penambahan tersebut total kasus virus korona di Indonesia mencapai 2.178.272.

Editor: Sindu Dh

  • PPKM Darurat
  • Covid-19
  • ppkm mikro
  • Satgas Covid-19
  • Virus Korona
  • Pandemi Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!