HEADLINE

Terdampak PPKM Darurat, Sektor Usaha Minta Subsidi. Apa Saja?

Terdampak PPKM Darurat, Sektor Usaha Minta Subsidi. Apa Saja?

KBR, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi dan subsidi pada Pusat Perbelanjaan. Apalagi setelah pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan kondisi perpanjangan PPKM Darurat kian menyulitkan usaha mereka.

Alphonzus mengatakan, Asosiasi meminta pemerintah segera merealisasikan bantuan untuk Pusat Perbelanjaan. Misalnya, dengan meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta Pusat Perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas, " ujar Alphonzus dalam keterangan tertulisnya (21/07/21).

Selain itu, APPBI juga berharap agar pemerintah menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan retribusi lainnya yang bersifat tetap. Serta, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

UKM Minta Akses Kredit Diperbesar

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan di Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ajib Hamdani meminta pemerintah memperbesar akses kredit bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Menurutnya, UKM adalah sektor yang sangat terpukul akibat pandemi Covid-19, serta berbagai kebijakan pembatasan mobilitas, seperti PPKM Darurat.

"Rasio kredit sebesar 18,6 persen untuk sektor UKM perlu digenjot, dan pemerintah harus konsisten mendorong kenaikan rasio kredit. Penopang lebih dari 60 persen PDB, hanya mendapat rasio kredit sebesar 18,6 persen, adalah salah satu sumber sulitnya permodalan menjadi daya ungkit UKM untuk naik kelas," jelas Ajib dalam keterangan tertulisnya (21/07/21).

Ajib menilai UKM membutuhkan likuiditas terus mengalir di masyarakat, sehingga dunia usaha kembali berjalan. Oleh sebab itu, penting agar pemerintah lebih mendorong perbankan, pro atau memberi dukungan besar pada UKM.

Selain memperhatikan peningkatan rasio kredit perbankan dari sektor UKM, hal lain yang tak kalah penting adalah kebijakan terkait penjaminan kredit.

"Pada tahun 2020, pemerintah sempat mengeluarkan PMK Nomor 71 tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Setelah PPKM ini, penjaminan seperti ini harus kembali didorong dan diprioritaskan untuk para UKM," tambahnya.

Ajib memahami pemerintah memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Untuk mendukung penghidupan masyarakat, misalnya pemerintah melancarkan program Bantuan Sosial (Bansos). Tetapi perlu dipahami, UKM memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga Bansos yang diberikan pemerintah saja dinilai belum cukup.

"Apakah kompleksitas masalah ekonomi dan UKM ini bisa selesai dengan pemberian Bansos? Bansos hanya obat sementara untuk menopang konsumsi masyarakat. Tapi UKM membutuhkan dukungan yang lebih komprehensif dan insentif-insentif yang tepat sasaran," tegasnya.

Bansos pun menurut dia, belum optimal realisasinya. "Salah satu hal mendasar dalam pemberian bansos adalah database pemerintah yang belum valid dan terintegrasi, sehingga efektivitas bansos ini menjadi kurang maksimal," tuturnya.

Editor: Fadli Gaper

  • APPBI
  • BPP HIPMI
  • PPKM Darurat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!