BERITA

Sengketa Pilkada di Yalimo, Polda Papua Antisipasi Bentrok Antarpendukung

Sengketa Pilkada di Yalimo, Polda Papua Antisipasi Bentrok Antarpendukung
Ilustrasi pilkada di Papua. Foto: Kemendagri.go.id

KBR, Jayapura- Kepolisian Daerah (Polda) Papua meminta dua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo, menenangkan pendukungnya. Imbauan itu disampaikan Kapolda Papua, Matius Fakhiri, Sabtu, 29 Juni 2021.

Mathius Fakhiri mengaku telah bertemu dengan para pihak terkait yang terlibat dalam pilkada Yalimo, antara lain pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Kepolisian meminta pasangan calon ini menenangkan pendukungnya, agar tidak terjadi lagi aksi yang dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, kapolda Papua juga akan bertemu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Lakius Peyon-Nahum Mabel, untuk menyampaikan hal serupa.

"Sampai saat ini [situasi di Yalimo] kondusif. Bagaimana kita sama-sama menyikapi putusan MK. Putusan MK ini kan mempunyai kekuatan hukum tetap yang harus diikuti oleh semua pasangan calon. Kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang putusan itu. Putusan ini kan memerintahkan untuk melaksanakan PSU ulang. Baik pasangan nomor satu maupun pasangan nomor dua, yang tanpa [mengikutkan calon bupati] pasangan nomor urut satu. Ini perlu kita menjelaskan kepada masyarakat," kata Mathius D Fakhiri, Sabtu (3/7/2021).

Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengklaim situasi di Yalimo mulai kondusif, namun masih ada potensi terjadinya bentrok antarpendukung pasangan calon. Sebab, pasangan calon nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil meminta agar tak ada pemungutan suara ulang di Yalimo.

Karena itu, aparat keamanan masih memperketat penjagaan di sana, sebab kedua pasangan calon kepala daerah memiliki pendukung cukup besar.

"Ini mengisyaratkan Polri harus berhati-hati menyikapi situasi yang ada. Kita akan mencari solusi terbaik, agar tidak kembali terjadi hal tak diinginkan," ucapnya.

Protes Putusan MK

Sebelumnya, massa yang diduga pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil membakar sejumlah bangunan milik pemerintah di Elelim, ibu kota Yalimo pada Selasa sore (29/6/2021).

Massa membakar kantor KPU dan kantor Bawaslu setempat. Selain itu, mereka juga membakar Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, gedung Bank Papua dan sejumlah kios warga di sana.

Amuk massa diduga berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pilkada Yalimo, yang dibacakan pada hari yang sama. Dalam putusannya, MK membatalkan hasil PSU Yalimo, dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang. MK juga mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Akan tetapi, memberi kesempatan kepada Calon Wakil Bupati, Jhon Wilil mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, berpasangan dengan calon lain selama memenuhi syarat. PSU digelar pada 5 Mei 2021.

Massa tidak terima MK membatalkan PSU di sejumlah distrik yang dimenangkan pasangan calon dukungannya, dan mendiskualifikasi Calon Bupati, Erdi Dabi. Sebab, kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya untuk pasang calon Erdi Dabi-Jhon Wilil. Saat pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 lalu, pasangan ini juga unggul perolehan suara.

Editor: Sindu

  • Kabupaten Yalimo
  • Papua
  • Sengketa Pilkada
  • Rusuh Pilkada
  • MK
  • Mahkamah Konstitusi
  • PSU di Yalimo
  • KPU
  • Bawaslu
  • Polda Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!