BERITA

Revisi UU Otsus Papua, DPR Tak Ingin Usulan DIM Dibatasi Pemerintah

"Dalam rapat Pansus Otsus Papua, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej membacakan DIM yang menjadi usulan DPR dan DPD."

Heru Haetami

Revisi UU Otsus Papua, DPR Tak Ingin Usulan DIM Dibatasi Pemerintah
Ilustrasi Papua

KBR, Jakarta- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Robert Rouw kecewa lantaran pemerintah tidak menyetujui beberapa usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR.

Padahal kata dia, jika mendengarkan suara masyarakat asli Papua yang menjalankan Otsus, masih banyak hal yang harus diperbaiki.

"Melihat itu saya ingin kita semua sadar bahwa kalau cuma dua poin yang mau kita bahas saya kira enggak perlu kita repot-repot rapat bahas lama-lama di sini. Cukup pemerintah, Presiden mengeluarkan Perpu untuk dua itu selesai. Kita bahas repot-repot di sini ya kita harus melihat semuanya," kata Robert dalam Rapat Pansus Otsus Papua di Gedung DPR, Kamis (01/7/2021).

Anggota Pansus Otsus Papua Robert Rouw meminta pemerintah agar tidak membatasi usulan DPR. Anggota DPR daerah pemilihan Papua itu mengklaim usulan yang disampaikan itu berdasarkan pertimbangan kepentingan rakyat Papua.

"Kepentingan untuk masyarakat Papua kami tidak akan mundur," katanya.

Dalam rapat Pansus Otsus Papua, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej membacakan DIM yang menjadi usulan DPR dan DPD.

Salah satu pokok bahasan dalam DIM yakni terkait pemekaran wilayah. Dari 14 DIM yang diusulkan, pemerintah mengaku hanya dapat mengakomodir 3 DIM saja.

Sementara 11 DIM yang tidak dapat diakomodir pemerintah, berkaitan dengan persetujuan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi syarat mutlak pemekaran Papua.

"Terhadap hal tersebut, pemerintah berpendapat bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dibatasi oleh DPR Papua dan MRP. Namun juga dapat disalurkan dan ditanggapi oleh pemerintah sebagai dalam DIM 129," kata Edward dalam rapat.

Pemerintah Klaim Rakyat Papua Dukung Otsus

Pemerintah mengklaim sebagian besar rakyat Papua mendukung Otonomi Khusus. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan klaim itu berdasar survei yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan sejumlah perguruan tinggi negeri belum lama ini. Hasil survei itu disampaikan Mahfud saat dialog tentang Papua dengan sejumlah pihak di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

"Bapak dari mana datanya? Gampang kok datanya. Dari BIN. BIN itu melakukan penelitian, survei dengan berbagai perguruan tinggi, dipresentasikan bulan November di Kementerian Keuangan, saya yang pimpin. Isinya itu rakyat Papua 82 persen setuju Otsus, 10 persen bilang terserah. 10 persen bilang terserah, terserah ini kan berarti setuju juga, tapi enggak urusan materinya. Yang 8 persen menolak. Nah, 8 persen inilah yang disebut kelompok separatis. Siapa kelompok separatis? Ada," kata Mahfud di dalam potongan video dialog tentang Papua yang baru diunggah di akun Youtube Kemenkopolhukam, Jumat (28/5/2021).

Mahfud menambahkan ada delapan persen masyarakat Papua yang tidak sepakat dengan Otsus. Kata dia, kelompok ini terbagi menjadi tiga, yakni kelompok politik, klandestin, dan KKB. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah dengan kelompok politik dan klandestin dilakukan dengan berdialog. 

Mahfud mengklaim tidak akan ada tindakan secara militer atau hukum kepada kelompok politik dan klandestin. Tindakan hukum hanya diberlakukan kepada kelompok bersenjata yang saat ini labeli teroris oleh pemerintah.

Editor: Sindu Dh

  • Otsus Papua
  • Daftar Inventaris Masalah
  • Revisi UU Otsus Papua
  • DPR
  • Kemenkumham
  • DPR Papua
  • Otonomi Khusus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!