BERITA

PPKM Darurat, Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp83 Miliar

""Di bulan Juli ini masih sekitar Rp83 miliar dengan jumlah penerima manfaat mencapai 5,1 juta KPM, tepatnya 5.131.941 keluarga penerima manfaat,”"

PPKM Darurat, Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp83 Miliar
Warga Kabupaten Kudus Jateng menunjukkan uang Rp600 ribu bantuan dari program bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa. (Antara/Akhmad Nazaruddin)

KBR, Jakarta-   Pemerintah mengklaim telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp83 miliar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau di Juli tahun ini. Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga Rabu (14/7), total penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp5,8 triliun dan diberikan kepada 5,13 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Rinciannya (penyaluran BLT Dana Desa) di bulan pertama Rp1,5 triliun, sampai bulan ketiga sebesar Rp1,21 triliun, di bulan kelima Rp611 miliar, dan di bulan Juli ini masih sekitar Rp83 miliar dengan jumlah penerima manfaat mencapai 5,1 juta KPM, tepatnya 5.131.941 keluarga penerima manfaat,” ujar Budi dalam diskusi virtual bertajuk Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).

Namun, Budi mengaku kesulitan dalam penyaluran BLT Dana Desa lantaran ditemukannya sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya terdapat desa-desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, kata Budi, penyaluran BLT Dana Desa secara bulanan sulit dilakukan pada kondisi geografis yang sulit dijangkau.

“Terutama desa-desa yang sangat luas dan memerlukan biaya operasional lebih besar, di mana kondisi keamanan desa di beberapa kabupaten di Indonesia terutama di Papua yang sangat tidak kondusif,” tambahnya.

Kendala lainnya yakni pembayaran BLT Dana Desa tidak dapat dibayarkan secara akumulasi, sehingga harus dibayarkan setiap bulan dan ada konsekuensi yang harus dihadapi secara berkala.

Kata dia, Kementerian Desa telah mendiskusikan soal keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan Dirjen Perbendaharaan, serta Kementerian Dalam Negeri. Salah satu yang telah dilakukan adalah mengubah syarat penyaluran BLT Dana Desa, dari semula disalurkan per satu bulan menjadi per tiga bulan,

“Sehingga wilayah desa yang sulit (dijangkau) secara geografis dapat tertutupi biaya yang dikeluarkan dalam jumlah yang didapat,” kata Budi.

Pengawasan

Sebelumnya Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati, masyarakat bisa ikut mengawasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).  Kata dia, TKDD yang dimanfaatkan secara optimal, dapat membantu pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, untuk mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. 

Menkeu mengatakan, pemerintah pusat mengatur porsi TKDD mencapai 1/3 dari APBN. Pada tahun ini, anggaran TKDD mencapai Rp795,5 triliun.

"Jadi poin kita adalah belanja TKDD yang mendekati Rp800 triliun itu rakyat mestinya memahami untuk bisa kemudian ikut mengawasi dan ikut memberikan masukan bagi pemerintah daerah bagaimana anggaran itu dibelanjakan," kata Sri Mulyani dalam acara 'Final Lomba Bedah Data APBD' (08/06/21).

Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati berharap, anggaran dari pemerintah pusat yang besar ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.


Editor: Rony SItanggang

  • Kemenkeu
  • APBN
  • TKDD
  • Transfer Daerah
  • dana desa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!