BERITA

Polisi Tangkap Penjual Obat Covid-19 Seharga 4 Kali Lipat HET

"Oleh pelaku, satu boks berisi 100 yang harusnya Rp2,6 juta, malah dijual dengan harga Rp8,5 juta."

Wahyu Setiawan

Polisi Tangkap Penjual Obat Covid-19 Seharga 4 Kali Lipat HET
Polisi memeriksa penjualan obat terapi Covid-19 di salah satu apotek di Blitar, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj)

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang M dan MPP, penjual obat terapi Covid-19 Oseltamivir yang membanderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Oseltamivir dipatok Rp26 ribu per kapsul.

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pelaku membanderol obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET. Oleh pelaku, satu boks berisi 100 yang harusnya Rp2,6 juta, malah dijual dengan harga Rp8,5 juta.

"Berarti ada kenaikan yang dia peroleh keuntungan ini sekitar empat kali lipat. Karena tahu ini jadi langka obat ini, sehingga itu (harga) dinaikan. Sama seperti Ivermectin kemarin yang harga ecerannya Rp75 ribu, tapi sampai ke masyarakat Rp400 ribu per satu kotak. Inilah orang-orang yang coba mencari keuntungan. Saya katakan kemarin, ini orang menari-nari di atas penderitaan orang lain. Kami masih terus menyelidiki. Masih banyak yang akan kami ungkap, kami akan cari dari hilir ke hulunya semuanya," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus memastikan akan mendalami kasus ini hingga ke distributor obat, retailer, dan media sosial.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, modus pelaku yakni dengan memborong obat sehingga menyebabkan kelangkaan di pasaran. Setelah langka, pelaku menjual obat itu dengan menaikkan harganya.

Tubagus memperingatkan pihak lain untuk berhenti menjual obat dengan harga tinggi.

"Dengan diungkapnya beberapa perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Agus Luqman

  • HET Obat COvid-19
  • Oseltamivir
  • pandemi
  • Covid-19
  • Obat Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!