KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pengetatan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jabodetabek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan diperlukan karena mobilitas masyarakat masih tinggi.
"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," kata Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Dia menyebut, mobilitas masyarakat Jabodetabek belum turun signifikan atau belum menyentuh angka 30 persen. Padahal, kata dia, dibutuhkan penurunan mobilitas hingga 50 persen untuk menekan laju penularan kasus.
"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menko Marves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," ujarnya
Menteri Perhubungan mengklaim telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk menyiapkan surat edaran baru guna memperketat syarat perjalanan. Misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seperti di Ibu Kota.
Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.
Editor: Agus Luqman