NASIONAL

Menaker Minta Gubernur Ajak Perusahaan Bentuk P2K3 atau Satgas Covid-19

""Kami mengimbau agar para gubernur mengambil langkah strategis, dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja.""

Dwi Reinjani

Menaker Minta Gubernur Ajak Perusahaan Bentuk P2K3 atau Satgas Covid-19
Ilustrasi: Vaksin COVID-19 untuk buruh di di Klinik Bhayangkara Polda Banten di Serang, Jumat (16/7/2021). (Antara/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta-  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepala daerah, untuk mengajak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), segera membentuk satgas penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi penyebaran virus Corona di tempat kerja.

"Kami mengimbau agar para gubernur mengambil langkah strategis, dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Poin penting yang perlu kami sampaikan di sini yaitu, mengefektifkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk satuan tugas penanganan Covid-19," ujar Ida  dalam keterangannya, Selasa (27/07/2021).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, P2K3 atau satgas Covid-19 berfungsi untuk mengkoordinasikan keadaan para pekerja, langsung ke satgas Covid-19 yang berada di daerahnya masing-masing. Selain itu satgas juga bertugas untuk mengawasi fasilitas dan regulasi kesehatan yang harus dimiliki perusahaan, khususnya dalam situasi pandemi.

"Saya juga beberapa kali menetapkan peraturan perundang-undangan, baik melalui keputusan menteri maupun surat edaran menteri yang belum lama ini saya terbitkan. Surat Edaran nomor 09 tahun 2021 tentang optimalisasi penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja atau buruh oleh perusahaan. Ini harus diperhatikan." Ujarnya.

Sebelumnya Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Muzakir, juga sempat mengingatkan kepala daerah untuk mengawasi pembentukan satgas Covid-19 di perusahaan atau pabrik-pabrik. Ia mengatakan pembentukan satgas sangat krusial, mengingat banyak buruh yang harus tetap bekerja saat pandemi. Perusahaan bertanggung jawab atas kesehatan para pekerjanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021
  • Kemnaker
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!