BERITA

Mahfud Klaim Isu Papua Merdeka Tak Ada di Luar Negeri

"Pengesahan UU Otsus Papua mendapat penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), kalangan mahasiswa di Papua, hingga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). "

Wahyu Setiawan

Mahfud Klaim Isu Papua Merdeka Tak Ada di Luar Negeri
Ilustrasi aksi massa menolak sikap rasis terhadap orang Papua. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, isu Papua merdeka sudah tak ada lagi di luar negeri. Klaim itu disampaikan Mahfud, usai mendengar laporan dari para duta besar (dubes) Indonesia di luar negeri, setelah pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua di DPR, kemarin.

Dia menyebut, Vanuatu juga tak lagi menyuarakan isu Papua merdeka dan lebih menyoroti pada penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Tadi saya sudah berbicara dengan dubes-dubes Indonesia di berbagai negara, di berbagai kawasan, saya sudah menyampaikan ada perkembangan bahwa revisi Undang-Undang Otsus sudah disahkan oleh DPR. Dan Alhamdulillah dari dubes-dubes di luar negeri semua mengonfirmasi di luar negeri itu sekarang tidak ada lagi isu Papua merdeka. Enggak ada," klaim Mahfud dalam keterangan video, Jumat (16/7/2021).

Pada Maret lalu, Mahfud juga mengklaim isu kemerdekaan Papua sudah tak banyak dibicarakan di forum-forum internasional. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman pemekaran wilayah Papua dan kenaikan dana Otsus.

Saat itu Mahfud juga menyebut, Papua tak masuk dalam Komite 24 PBB yang memuat daftar-daftar daerah yang kemungkinan bisa memperjuangkan kemerdekaannya.

Dia mengklaim, isu kemerdekaan Papua hanya masih dipermasalahkan di tingkat nasional dan kerap dipersoalkan oleh organisasi-organisasi yang disebutnya separatis.

"Dan sekarang ini saudara-saudara sekalian, di dunia internasional sebenarnya isu Papua merdeka itu sudah tidak banyak. Di forum-forum internasional sejak beberapa tahun terakhir ini sudah tidak lagi diagendakan untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua itu. Karena apa? Karena dia tidak masuk di dalam daftar Komite 24," kata Mahfud, Rabu (31/3/2021).

Penolakan

Revisi UU Otsus Papua disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin. Selain mengatur pemekaran wilayah dan besaran dana Otsus, perubahan juga mengatur pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. 

Namun pengesahan itu mendapat penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), kalangan mahasiswa di Papua, hingga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam persetujuan rencana pemekaran wilayah. Padahal menurut mereka, suara MRP mewakili masyarakat asli Papua.

Editor: Sindu

  • MRP
  • UU Otsus Papua
  • Revisi UU Otsus Papua
  • Kemenkopolhukam
  • DPR
  • Papua
  • TPNPB-OPM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!