BERITA

KPPU Bakal Panggil Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET

KPPU Bakal Panggil Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET

KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pelaku usaha yang menjual obat-obatan untuk terapi Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemanggilan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut menyikapi kenaikan harga obat Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kalau yang dilakukan oleh teman-teman (Kanwil KPPU) adalah pemantauan, penelaahan, kami sudah memutuskan per hari ini sekitar pukul 11.00 WIB untuk masuk penegakan hukum dan kita akan melakukan pemanggilan," kata Guntur dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/7/2021).

Guntur menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk memastikan penyebab disparitas harga obat terapi Covid-19. Misalnya, permintaan konsumen yang sangat tinggi sehingga tak mampu disuplai oleh produksi yang ada.

"Atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat supplier dan distribusi," imbuhnya.

Peran Masyarakat dan Pemantauan

Guntur berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi kepada KPPU jika menemukan indikasi pelanggaran terkait tingginya harga obat terapi Covid-19, atau pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan.

“Kita berharap ini tidak terjadi. Kita mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat-obatan dengan harga yang wajar, dan ketersediaannya dapat dijangkau. Walaupun kita pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kita akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU, M. Zulfirmansyah mengklaim pihaknya sudah melakukan pemantauan di minggu pertama pelaksanaan PPKM Darurat. Pemantauan dilakukan di tujuh kantor wilayah (Kanwil) KPPU atau seluruh wilayah.

“Pemantauan ini sebagai bentuk pengawasan terutama terkait dengan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat membuat kenaikan harga dan kelangkaan pasokan di dalam pasar,” kata Zulfirmansyah dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/7/2021).

Zulfirmansyah menyampaikan, obat yang dipantau ialah 11 jenis yang sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kementerian Kesehatan. Namun, dari hasil pemantauan masih ada yang menjual obat di atas HET dengan besaran yang bervariasi. Di antaranya Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, dengan harga eceran tertinggi Rp7.500. Namun, di pasaran harganya naik berkali lipat.

“Kami sampaikan terjadi kekosongan stok obat yang dimaksud Kemenkes tersebut, dan kita temukan adanya harga-harga yang melewati HET. Nah ini yang menjadi konsen kita,” ucapnya.

Selain itu, Zulfirmansyah menyebut terdapat kelompok besar pelaku usaha oksigen yang juga menjadi perhatian khusus KPPU jika memang ada masalah pengadaan dan distribusi.

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang ada, serta melihat perkembangan di minggu kedua pelaksanaan PPKM Darurat.

Editor: Sindu

  • HET Obat Covid-19
  • Kemenkes
  • KPPU
  • Covid-19
  • PPKM Darurat
  • PPKM Mikro
  • Satgas Covid-19
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • Ivermectin
  • Obat Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!