BERITA

Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali

""PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku." "

Wahyu Setiawan

Jokowi  Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (01/7/2021). (KBR/Setpres)

KBR, Jakarta -  Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. PPKM Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali. Menurut Jokowi, kebijakan tegas ini perlu diambil guna membendung penyebaran Covid-19 yang makin meluas dalam beberapa hari terakhir.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku." Ujar Presiden Jokowi melalui tayangan langsung di media sosial Setpres, Kamis (01/07).

Presiden Joko Widodo menambahkan, rincian aturan pengetatan dalam PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Jokowi meminta masyarakat disiplin mematuhi ketentuan PPKM Darurat itu demi keselamatan bersama.

"Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada, untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk mengatasi wabah ini," ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat mendukung kerja aparat dalam menangani pandemi. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Covid-19
  • PPKM Darurat
  • vaksinasi
  • ppkm mikro
  • PSBB
  • Jokowi
  • pandemi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!