BERITA

Dugaan Terorisme Munarman, Polisi Periksa Rizieq Shibab

"Densus 88 Antiteror menangkap Munarman pada 27 April lalu di rumahnya daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan."

Wahyu Setiawan

Dugaan Terorisme Munarman, Polisi Periksa Rizieq Shibab
Densus 88 menangkap Munarman di rumahnya di daerah Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

KBR, Jakarta- Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat bekas Sekretaris Umum FPI Munarman, ikut menyeret bekas petinggi FPI lain, yakni Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Haris Ubaidillah. Kepolisian akan memeriksa ketiganya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Rizieq merupakan arahan dari jaksa penuntut umum (JPU), usai berkasnya dikembalikan atau P19.

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut. Khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, kepolisian juga akan memeriksa beberapa saksi yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas. Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai, berkas akan dikembalikan lagi ke jaksa.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," ujarnya.

Densus 88 Antiteror menangkap Munarman pada 27 April lalu di rumahnya daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Polisi menduga Munarman terlibat sejumlah aksi terorisme di tanah air, serta ikut dalam baiat teroris di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Membantah

Sehari setelah penangkapan, tim kuasa hukum membantah Munarman terlibat dengan sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga membantah tuduhan bahwa Munarman terlibat dengan kelompok ISIS.

"Iya yang pertama kita sangat menyesalkan ya, sampai ada penangkapan bahkan penahanan. Padahal belum pernah ada proses penyidikan dan penyelidikan. Di mana Pak Munarman dimintai keterangan dalam proses tersebut, apalagi klarifikasi. Yang kedua adalah terkait dengan prosesnya ya, prosesnya itu kami menduga banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Seperti ada diseret-seret, kemudian juga ada yang tidak boleh dan tidak sempat untuk menggunakan alas kaki, kemudian sampai matanya juga ditutup. Ini menurut kami sangat berlebihan ya," ujarnya kepada KBR, Selasa (28/4).

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menanggapi temuan Densus 88 Anti Teror di bekas sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta. Densus mengklaim menemukan sejumlah bahan peledak.

Menurut Aziz, bahan-bahan yang ditemukan Densus merupakan detergen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti masjid dan musala. Aziz juga menyebut buku-buku yang disita di rumah Munarman merupakan koleksi perpustakaan pribadi.

Atas penangkapan Munarman, kuasa hukum menyatakan akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

Editor: Sindu

  • Densus 88 Antiteror
  • Polri
  • Kejagung
  • Terorisme
  • FPI
  • Rizieq Shihab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!