BERITA

Mendagri: Satpol PP Jalankan Aturan PPKM secara Humanis dan Persuasif

"Cara-cara koersif atau penegakan hukum harus menjadi upaya yang terakhir."

Resky Novianto

 Mendagri: Satpol PP Jalankan Aturan PPKM secara Humanis dan Persuasif
Ilustrasi petugas mengawasi pelaksanaan aturan PPKM di tengah masyarakat.

KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Indonesia, untuk mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis, dalam mendisiplinkan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 harus tetap diawasi dan dipantau di lapangan. Namun, cara-cara koersif atau penegakan hukum harus menjadi upaya yang terakhir.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala Satpol PP pada rakor pekan lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan upaya koersif sesuai dengan aturan hukum dan penggunaan kekuatan yang minimum. Kita tahu masyarakat sedang mengalami tekanan karena situasi krisis kesehatan dan ekonomi, tapi kita (memang) harus mendispilinkan masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (26/7/2021).

Kerja Sama

Tito menyebut pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang, banyak masyarakat yang kesulitan secara kesehatan maupun ekonomi. Namun, Tito meminta masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

Tito mengajak semua pihak, mulai dari lembaga nonpemerintah, tokoh masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) untuk bekerja sama mematuhi dan menjalankan aturan PPKM dengan disiplin.

Ia berharap, kasus positif COVID-19 dapat melandai yang akan berdampak pada turunnya tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di RS dan turunnya angka kematian.

"Mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak ini harus kita lakukan dapat betul-betul efektif," pungkasnya.

Sikap Sejumlah Aparat

Sebelumnya, masyarakat diramaikan oleh beredarnya rekaman video di media, yang menunjukan oknum petugas Satpol PP diduga menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimudin Tiro mengakui bawahannya telah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat dalam penertiban PPKM Darurat. Yang bersangkutan, bahkan dicopot dari jabatannya.

Alimudin menjelaskan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa pelaku kekerasan tersebut, melakukan tindakan represif karena tak dapat menahan emosi.

Editor: Sindu

  • Kemendagri
  • Satpol PP
  • PPKM
  • Covid-19
  • Satgas Covid-19
  • KPCPEN
  • PPKM Level 4
  • BOR
  • Satpol PP Gowa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!