BERITA

Wahyu Setiawan Akan Buka-bukaan Kasus Suap di KPU

"Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan buka-bukaan tidak hanya dalam perkara suap PAW anggota DPR, namun juga kasus suap seleksi anggota KPU Papua Barat. "

Muthia Kusuma

Wahyu Setiawan Akan Buka-bukaan Kasus Suap di KPU
Eks anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Foto diambil 15 Januari 2020. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan bakal buka-bukaan membuka nama-nama yang terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Namun, buka-bukaan baru akan dilakukan jika permohonan Wahyu Setiawan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengatakan buka-bukaan tidak hanya dalam perkara suap PAW anggota DPR, namun juga kasus suap seleksi anggota KPU Papua Barat. 

Tony mengatakan Wahyu bukan pelaku utama dalam perkara suap PAW anggota DPR. Karena itu, ia menganggap Wahyu pantas menjadi justice collaborator.

"Selama proses penyidikan berjalan, Wahyu bersikap kooperatif. Ia mengakui menerima uang suap. Yang bersangkutan juga tidak bertele-tele dalam menyampaikan keterangan. Ia juga bukan pelaku utama karena bersifat pasif. Justru yang pihak PDIP (Harun Masiku) yang mencoba lobi dan mendekati Wahyu," ucap Tony saat dihubungi KBR, Kamis, (23/7/2020).

Wahyu Setiawan didakwa menerima suap dari calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan Harun Masiku berupa uang sebesar 19.000 dan 38.350 dolar Singapura (senilai Rp600 juta). Suap itu untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Suap diterima Wahyu dari Harun Masiku bersama-sama Saeful Bahri, dua-duanya kader PDI Perjuangan. Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Harun Masiku masih buron.

Kuasa hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan mengklaim kliennya sudah pernah menegaskan ke Harun Masiku bahwa surat pengantar dari DPP PDIP yang meminta PAW Anggota DPR RI untuk Harun Masiku tidak bisa dipenuhi KPU. 

Tony juga mengungkapkan keheranannya atas pernyataan Juru bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri berpandangan semestinya terdakwa buka-bukaan sejak awal penyidikan oleh KPK maupun sampai kemudian yang bersangkutan memberikan keterangan di persidangan sebagai terdakwa. 

Tony mengklaim Wahyu sejak awal sudah terbuka dan mengakui perbuatannya menerima uang suap tersebut.

"Kesimpulannya bahwa PAW itu merupakan wewenang Parpol. Jadi kewenangan KPU tidak ada dalam proses PAW. Harapannya hakim harus jeli. Kita harap bebas. Kalau persoalan terima uang, kan dia sudah divonis bersalah di DKPP. Dia dinyatakan melanggar etik," kata Tony Akbar.

Editor: Agus Luqman 

  • Wahyu Setiawan
  • suap PAW DPR
  • Harun Masiku

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • berliana4 years ago

    izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya, langsung saja daftar Di <a href="https://qqharian.org/" title="Situs Slot Terbaik" rel="nofollow">QQHarian</a>