BERITA

Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Mabes Polri Siap Copot Personelnya

Terbukti Bantu Djoko Tjandra, Mabes Polri Siap Copot Personelnya
Sidang PK yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jaksel, Senin (6/7/2020). (Antara//Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Mabes Polri mengakui surat jalan Djoko Tjandra dibuat oleh salah satu biro di Bareskrim. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengklaim, surat jalan tersebut dibuat tanpa seizin pimpinan atau Kabareskrim, melainkan atas inisiatif dari personel yang bersangkutan.

Saat ini, personel yang terlibat dalam pembuatan surat jalan tersebut tengah diperiksa Propam.


"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas. Jadi hari ini sedang jalan pemeriksaan, nanti sore itu selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot. Komitmen Bapak Kapolri seperti itu. Dan ini menjadi bagian daripada pembelajaran buat personel Polri yang lain di sana," tegas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).


Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, Propam juga memeriksa personel lain yang diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan tersebut. Propam juga tengah menelusuri kepentingan atau motif di balik pembuatan surat jalan itu.


"Tentunya di sana kan tidak sendirian, tentunya yang semua kaitannya dengan surat tersebut, akan diperiksa semua. Masih sedang berjalan, jadi kita belum bisa memastikan berapa jumlahnya. Tapi nanti yang ada kaitannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya," tambahnya.


Sebelumnya, beredar surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak, dan kembali lagi ke Ibu Kota pada 22 Juni. Surat itu dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Djoko Tjandra disebut memiliki keperluan konsultasi dan koordinasi.  

Surat itu oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah dilaporkan kepada Ombudsman. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga mudahnya Djoko Tjandra melenggang di dalam negeri bukan lagi keteledoran, melainkan ada kesengajaan pemerintah sipil maupun aparat penegak hukum.  

"Mudah-mudahan Ombudsman RI nanti bisa menelisik dan memberi rekomendasi bagi siapapun yang di duga melanggar harus diberi hukuman. Misalnya dicopot jabatannya, diturunkan pangkatnya, ditunda gajinya. Atau yang lebih tinggi lagi diberhentikan sebagai aparatur negara baik ASN ataupun aparat penegak hukumnya," kata Boyamin saat dihubungi KBR (13/07/20).

Menurut Boyamin, dalam surat jalan tersebut, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan. 

Djoko melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020 menggunakan pesawat. 

Boyamin meminta seluruh instansi terkait melakukan evaluasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota atau pegawai. Ia mendesak petinggi instansi memberi tindakan tegas dan hukuman kepada orang yang terlibat agar tidak terjadi kejadian serupa.

KBR berusaha menghubungi kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma hingga Senin (13/7/2020) malam. Namun tidak mendapat jawaban.

Editor: Rony Sitanggang

  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman
  • Dirjen Imigrasi
  • BLBI
  • cessie Bank Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!