BERITA

Sekolah di Lebak Minta Dibuka Tatap Muka, Ini Alasan Kemendikbud Melarang

Sekolah di Lebak Minta Dibuka Tatap Muka, Ini Alasan Kemendikbud Melarang

KBR, Jakarta-   Sejumlah sekolah di Kabupaten Lebak, Banten, meminta pelonggaran agar kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara daring jarak jauh. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta agar sejumlah sekolah di daerahnya dibuka tatap muka, karena berada di kawasan pegunungan dan kesulitan mendapat sinyal internet.

Merespon hal itu, Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad melarang sekolah selain di zona hijau menerapkan pembelajaran tatap muka. Saat ini, Kabupaten Lebak masih berada di zona oranye.

"Semua daerah harus mengikuti SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri terkait Pembelajaran di Masa Pandemi. Hanya daerah zona hijau yang boleh membuka sekolah. Pembelajaran jarak jauh kan ada daring ada luring. Yang tidak ada akses internet berarti harus pakai luar jaringan. Tidak harus semuanya pakai akses internet," kata Hamid melalui pesan singkat kepada KBR, Rabu (8/7/2020).

Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan, pembelajaran jarak jauh tak harus dilakukan secara daring, namun bisa juga dengan luring. Mekanismenya yakni guru berkunjung ke rumah atau tempat kelompok belajar yang maksimal terdiri dari lima siswa. Pembelajaran itu dilakukan menggunakan buku paket pelajaran atau modul.

Selain itu, ia menyarankan agar sekolah menerapkan pembelajaran luring dengan memaksimalkan program belajar dari siaran radio lokal dan televisi. Untuk program ini, dinas pendidikan setempat diminta aktif bekerja sama dengan penyedia layanan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama dengan kementerian lain pada 15 Juni lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menguraikan beberapa kriteria sekolah yang diperbolehkan dibuka secara tatap muka. Terlepas dari kriteria itu, orang tua tetap memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya kembali bersekolah seandainya sudah dibuka tatap muka.

"Jadi pertama, kabupaten/kota itu harus zona hijau. Kedua, pemda harus memberikan izin. Jadi pemda-nya pun harus setuju. Dan yang ketiga, satuan pendidikan telah memenuhi, yaitu sekolahnya telah memenuhi semua ceklis daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini semua tiga-tiganya, langkah pertama untuk kriteria pembukaan sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka. Tapi ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yaitu orang tuanya murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu." Urai nadiem.

Editor: Rony Sitanggang

  • pendidikan
  • sekolah dari rumah
  • COVID-19
  • nabiel makarim
  • lebak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!