BERITA

PUKAT UGM: DPR Melempem Soal Djoko Tjandra

""Sikap DPR kendur setelah Aziz Syamsuddin menolak RDP yang diajukan Komisi III. Dengan alasan DPR sedang reses. Itu menunjukan DPR belum memiliki keberpihakan yang jelas terhadap penegakan hukum.""

PUKAT UGM: DPR Melempem Soal Djoko Tjandra
Dokumentasi - Eks Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dalam persidangan di Jakarta (23/2/2000). (Foto: ANTARA/Maha Eka Swasta)

KBR, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman menilai DPR bersikap lunak dalam penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi hak tagih PT Bank Bali Djoko Tjandra. 

Zainur membandingkan sikap berbeda ketika Komisi Hukum yang langsung melakukan penyelidikan dan mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket pada 2018 lalu.

Menurut Zaenur, sikap lunak DPR yang tidak tegas mengusut penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan itu memunculkan tanda tanya besar. 

"Kalau soal Djoko Tjandra, sikap DPR kendur setelah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menolak RDP yang diajukan Komisi III. Dengan alasan DPR sedang reses. Itu menunjukan DPR belum memiliki suatu keberpihakan yang jelas terhadap penegakan hukum. Kalau menurut saya DPR ini melempem dalam kasus Djoko Tjandra," kata Zaenur saat dihubungi KBR, Senin, (27/7/2020).

Zaenur Rahman mendorong agar DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam kasus Djoko Tjandra. 

Usut mafia hukum

Ia beralasan, kasus pelarian Djoko Tjandea melibatkan mafia hukum yang melibatkan orang-orang dari banyak lembaga. Diduga orang-orang ini melakukan pelanggaran dengan membantu memasukkan dan mengeluarkan Djoko Tjandra menuju dan keluar Indonesia.

Zaenur menjelaskan, tanpa adanya pengawasan dari DPR dan masyarakat, maka akutabilitas lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumham akan sulit dipenuhi. 

Ia pun mendorong agar DPR mengusut modus dari orang-orang yang membantu Djoko Tjandra yang sudah divonis dua tahun dalam kasus yang merugikan negara Rp940 miliar itu. 

Kata Zaenur, DPR juga harus memastikan kasus itu diproses secara hukum pidana karena diduga ada pemalsuan dan permainan. Orang-orang di lembaga pemerintahan yang membantu Djoko Tjandra tidak cukup hanya dijatuhi sanksi administratif atau kode etik profesi.

"Kasus ini harus diungkap karena bisa mengungkap modus operandi mafia hukum bekerja. Mulai dari pengungkapan peran advokat, penegak hukum terkait dan menjadi ujian pemerintah dan lembaga hukum. Khususnya kejaksaan dan kepolisian untuk mendapat kepercayaan publik. Ini kasus yang terang-benderang. Mereka ini, pelaku-pelaku ini bisa dijeral pasal-pasal pidana. Tidak hanya sekadar peraturan-peraturan kode etik di masing-masing lembaga atau organisasi," tambah Zainur.

Editor: Agus Luqman

 

  • Djoko Tjandra
  • PUKAT UGM
  • mafia hukum
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!