BERITA

Majelis Rakyat Papua Tolak Rencana Menag Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan

" Urusan keagamaan adalah wewenang lembaga agama dan para pimpinan agama, bukan aparat keamanan."

Majelis Rakyat Papua Tolak Rencana Menag Libatkan TNI dalam Urusan Keagamaan
Ilustrasi Papua

KBR, Jayapura- Majelis Rakyat Papua atau MRP menolak rencana Menteri Agama Fachrul Razi melibatkan TNI dalam urusan keagamaan di Papua.

Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Agama MRP, Yoel Mulait menegaskan urusan keagamaan adalah wewenang lembaga agama dan para pimpinan agama, bukan aparat keamanan.

Ia menilai, melibatkan TNI dalam urusan keagamaan, meski hanya sekadar mencari informasi program keagamaan di Papua, adalah hal keliru.

"Apa di balik daripada tujuan menteri agama ini TNI itu kan tugasnya jaga keamanan negara. Urusan agama ini kan urusan pimpinan agama. Pendeta, ustaz. Jangan semua persoalan ini dicampuradukkan sehingga rakyat bingung," kata Yoel Mulait, Senin (27/7/2020).

Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Agama MRP, Yoel Mulait menjelaskan, jika Menteri Agama Fachrul Razi ingin mengetahui berbagai informasi dan program keagamaan di Bumi Cenderawasih, sebaiknya menanyakan hal itu kepada setiap lembaga keagamaan atau pimpinan agama setempat.

Sebab, menurutnya, pencarian informasi keagamaan selain dari lembaga terkait, dapat menimbulkan berbagai persepsi publik, memunculkan praduga, dan kecurigaan.


Koalisi: Rencana Pelibatan TNI Bertentangan dengan UU TNI

Penolakan juga disampaikan koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari Imparsial, ELSAM, ILR, LBH PERS, HRWG, PBHI, ICJR, SETARA Institute, KontraS, PILNET Indonesia, LBH Masyarakat.

Koalisi dalam pernyataannya di situs kontras.org, menyatakan, rencana pelibatan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM, dan agenda reformasi sektor keamanan serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Koalisi menyampaikan empat poin tuntutan terkait rencana itu, yakni:

1. Membatalkan rencana pelibatan TNI dalam mengurusi kerukunan umat beragama hingga ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia;

2. Mengganti pendekatan keamanan dengan pendekatan dialogis dengan melibatkan semua komunitas agama, termasuk agama-agama yang selama “tidak diakui”, agama leluhur, dan penghayat kepercayaan;

3. Meninjau kembali dan merumuskan ulang keterlibatan TNI dalam operasi non-perang yang merupakan campur tangan militer dalam kehidupan sipil sebagai amanat reformasi, demokrasi, dan penghapusan dwifungsi ABRI;

4. Melanjutkan agenda reformasi TNI yang belum terselesaikan.

Demikian bunyi pernyataan koalisi masyarakat sipil yang dirilis Jumat, 3 Juli 2020.

Kemenag Bantah Libatkan TNI

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) membantah akan melibatkan TNI dalam urusan kerukunan umat beragama di Indonesia. 

Ini ditegaskan Menteri Agama Fahcrul Razi saat Rapat Kerja dengan Komisi Agama (VIII) DPR RI, Selasa, (07/07/2020).

Mengutip situs Kemenag.go.id, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku hanya ingin mencari informasi tambahan dari Polri dan TNI dalam kaitan upaya Kemenag meningkatkan pelayanan dan kegiatan keagamaan khususnya di Papua. 

"Jadi tidak ada niat sama sekali melibatkan TNI, hanya waktu itu kami minta masukan," ujar Menteri Agama Fachrul Razi.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Majelis Rakyat Papua
  • MRP
  • TNI
  • Papua
  • Kemenag
  • Menteri Agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!