BERITA

Komnas HAM Minta Komnas Disabilitas Tidak di Bawah Kemensos

Komnas HAM Minta Komnas Disabilitas Tidak di Bawah Kemensos

KBR, Jakarta-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Komnas Disabilitas (KND) yang berdiri secara independen. Komnas HAM menolak jika lembaga tersebut justru berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengatakan, Komnas Disabilitas harusnya sebagai lembaga nonstruktural yang otonom.

"Sejak awal sudah menginginkan ada satu Komisi Nasional Disabilitas yang independen, bukan di bawah satu kementerian tertentu. Tapi Perpres kemudian menempatkan kesekretariatan KND itu di bawah Kementerian Sosial. Karena itu, alih-alih kita berharap nanti KND ini bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program dari pemerintah, ini dia justru di bawah Kementerian Sosial. Ini yang dianggap banyak pihak termasuk Komnas HAM, sesuatu yang keliru," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, substansi Perpres tentang pembentukan Komnas Disabilitas ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain karena posisi lembaga yang tidak independen, pembentukan panitia seleksi anggotanya juga atas perintah Menteri Sosial sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Alasannya, komisi ini bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas program serta kebijakan pemerintah terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jika tetap berada di bawah Kemensos, ini berpotensi membatasi ruang gerak Komnas Disabilitas.

Komnas HAM berharap Presiden mengkaji ulang Perpres tersebut dan memastikan lembaga ini berdiri independen sesuai undang-undang yang ada.

"Dengan dasar itu dan fakta bahwa proses partisipasi ini masih belum maksimal, kami merekomendasikan agar Presiden merevisi peraturan ini sebelum terlanjur dilaksanakan dan kemudian ada hal-hal yang tidak kita inginkan," harapnya.   

Editor: Rony Sitanggang

  • bantuan sosial
  • COVID-19
  • pandemi covid-19
  • virus corona
  • hak penyandang disabilitas

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Maulani4 years ago

    Terima kasih atas rekomendasi kritis dari KomnasHAM atas Perpres yang dibuat tanpa partisipasi bermakna (Pelibatan) para masyarakat disabilitas maupun organisasi representasinya, juga Uji Publik Draft Perpres sesuai dengan UU No. 12/2011