BERITA

Kepolisian Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap Rektor UNJ

Kepolisian Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap Rektor UNJ

KBR, Jakarta-  Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus  uap dan pungli bermodus THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Jubir PMJ, Yusri Yunus mengatakan, keputusan itu diambil setelah  kepolisian melengkapi proses administrasi, dan memeriksa 44 saksi di antaranya dua saksi ahli pidana. 

Selain itu Yuri menyampaikan pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi perkara di dua lokasi, dan gelar perkara bersama Mabes Polri, KPK dan Kemendikbud dan menyimpulkan bahwa pengumpulan dana THR tanpa sepengetahuan Komarudin. 

"Didapat dari hasil penyelidikan terhadap pelimpahan laporan hasil penyelidikan dari KPK terkait dengan perkara. Peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," kata Yuri melalui media sosial resmi Humas Polda Metro Jaya, Kamis  (9/7/2020).

Sebelumnya Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa setelah melakukan operasi senyap, tidak menemukan unsur Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam perkara itu. Sehingga kemudian KPK berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 melimpahkan ke kepolisian. 

Ali membenarkan bahwa KPK mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan melakukan supervisi. Kata Ali, KPK juga memfasilitasi dengan menghadirkan saksi-saksi sampai memperoleh kesimpulan bahwa yang terjaring saat OTT pada Rabu, (20/5/2020) tidak memenuhi unsur yang disangkakan. 

Pada 22 Mei Lalu, KPK menyampaikan telah melakukan OTT dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Rektor UNJ. Kata Ali, kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari   Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. 

Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian menangkap Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.

"Konstruksi singkat kasus, Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ). THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Ali.  


Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Dewan Pengawas KPK
  • Dewas KPK
  • polda metro jaya
  • Rektor UNJ Komarudin

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    Hobi bermain game, Takut kalahh?? Tenang dupa88 mempunyai promo Welcome cashback, anda dapat meraih kemenangan anda di kesempatan kedua sesuai modal pertama anda 100%, tunggu apa lagi hanya di Dupa88.net yang berani memberikan bonus promo casback, buruan bergabung sekarang juga Di <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>