BERITA

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Jadi Tersangka

""Dengan konstruksi hukum yang pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu"

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Jadi Tersangka
Surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra. (Sumber: Medsos)

KBR, Jakarta-  Mabes Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pasal yang disangkakan terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu. 

Kata dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim khusus memeriksa 20-an saksi dan melaksanakan gelar perkara.

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi hukum yang pertama adalah sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1e KUHP," jelas Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (27/07).


Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Prasetyo juga dijerat pasal lain yakni Pasal 426 KUHP terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dan Pasal 221 KUHP terkait telah menghalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan atau menghilangkan barang bukti.


Listyo mengatakan, tim penyidik tengah melakukan pendalaman terkait peran aktor-aktor lain dalam kasus ini. Ia membuka kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.


Sebelumnya, beredar surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak, dan kembali lagi ke Ibu Kota pada 22 Juni. Surat itu dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim yang dikepalai Prasetyo Utomo

Dalam kasus ini, Mabes Polri juga telah meminta Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM  mencekal bepergian ke luar negeri pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.   Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono, mengatakan, surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

Kata dia, Anita dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020.

"Kemarin tanggal 22 Juli tahun 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (24/7/2020).


Editor: Rony Sitanggang

  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Dirjen Imigrasi
  • Ombudsman
  • BLBI
  • Brigjen Prasetyo Utomo
  • Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!