BERITA

Kartu Prakerja Dilanjutkan Akhir Juli, Terbuka Kemungkinan Pelatihan Digelar Secara Luring

Kartu Prakerja Dilanjutkan Akhir Juli, Terbuka Kemungkinan Pelatihan Digelar Secara Luring

KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melanjutkan program Kartu Prakerja yang sempat ditunda karena memicu polemik. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, sejak 7 Juli 2020, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja yang menyempurnakan regulasi sebelumnya. 

Susiwijono Ia menyebut, revisi peraturan soal Kartu Prakerja mendorong agar peserta tepat sasaran dan tepat guna.

"Melalui Perpres 76 ini ada beberapa pengaturan yang sifatnya melengkapi, terutama tata kelola dan aspek akuntabilitas. Ada beberapa hal teknisnya yang akan disampaikan. Mulai dari pengaturan; selain kepada pencari kerja Kartu Prakerja juga diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena PHK dan yang dirumahkan yang membutuhkan kompetensi kerja. Termasuk pekerja bukan penerima upah dalam hal ini pelaku UMKM yang terdampak COVID-19," kata Susiwijono, melalui video conference, Senin, (13/7/2020).

Susijiwono menambahkan, dalam Perpres Nomor 76/2020 itu juga mengatur peserta yang dilarang mendaftar. 

Mereka yang dilarang mendaftar program Kartu Prakerja antara lain para pejabat, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, perangkat desa, pegawai BUMN dan lain-lain. Pemerintah menyiapkan sanksi apabila ada pendaftar dari kategori yang dilarang.

Lebih lanjut Susiwijono menyampaikan, revisi regulasi juga meliputi lembaga dan jenis pelatihan yang berbasis kompetensi kerja nasional atau internasional. Selain itu, implementasi program selama masa pandemi Covid-19, serta manfaat insentif juga diatur dan diberikan untuk meningkatkan daya beli peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.

Pemerintah akan membuka penerimaan pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang IV pada akhir Juli untuk 500 ribu peserta. Pemerintah juga berencana mengadakan pelatihan secara luring (luar jaringan) pada pertengahan atau akhir Agustus, apabila situasi memungkinkan dengan penerapan ketat protokol kesehatan Covid-19. 

Kata Susijiwono, revisi regulasi program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan rekomendasi sejumlah lembaga seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung dan instansi lain.

Berdasarkan rekomendasi sejumlah lembaga itu, kata Susiwijono, pemerintah memperluas susunan komite cipta kerja. Komite semula hanya terdiri dari Menko Perekonomian dan beberapa menteri yang dinaunginya, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sesudah direvisi, pada aturan yang baru program ini juga melibatkan enam kementerian/lembaga lainnya yaitu Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP dan lainnya guna menjaga akuntabilitas.

Berdasarkan situs resmi prakerja.go.id, sejauh ini ada sejumlah mitra platform digital yang dirangkul pemerintah. Di antaranya Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pijar bersama Kementerian Ketenagakerjaan. 

Editor: Agus Luqman 

  • COVID-19
  • Kartu Prakerja
  • pemulihan ekonomi nasional
  • Pandemi COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!