BERITA

Ini Alasan PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

""Berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Demikian ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" "

Muthia Kusuma

Ini Alasan PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra
Djoko S Tjandra. (Antara)

KBR, Jakarta-  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) PT Bank Bali Djoko Tjandra. Jubir PN Jaksel Suharso menyatakan PN Jaksel menimbang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 01 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Isi Surat Edaran MA itu menyebutkan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemphon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dapat diterima. Dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Demikian ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 29 Juli 2020," ucap Suharso di PN Jaksel, saat konferensi pers, Rabu, (29/7/2020).


Dalam putusan PK disebutkan bahwa pemohon atau Djoko Tjandra tidak pernah hadir di persidangan.    Sidang perdana digelar pada 29 Juni 2020. Lalu sidang dilanjutkan pada 6 Juli, kemudian 20 Juli dan 27 Juli. Namun, Joko Tjandra tidak pernah hadir dalam empat persidangan tersebut. Ia  mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 lalu.


Menurut kuasa hukum Djoko Tjandra, kliennya tak dapat hadir karena sakit dan berobat di Malaysia. Buronan Djoko sempat meminta sidang dilaksanakan secara daring namun ditolak oleh majelis hakim.  


Editor: Rony Sitanggang

  • Djoko Tjandra
  • Dirjen Imigrasi
  • Ombudsman
  • BLBI
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • cessie Bank Bali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!