BERITA

Birokrasi Dipangkas, Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 Ditargetkan Selesai Juli 2020

Birokrasi Dipangkas, Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 Ditargetkan Selesai Juli 2020

KBR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berjanji akan segera menyelesaikan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada bulan ini. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pencairan insentif terhambat karena panjangnya proses verifikasi dokumen dari daerah menuju pusat. 

Kunta menyebut akan ada pemangkasan proses verifikasi insentif tenaga kesehatan di daerah, sehingga proses pencairannya akan lebih cepat.

"Ini program baru, terutama untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian. Ini perlu dokumen dan verifikasi, mungkin ini masalahnya. Ini prosesnya agak panjang. Tadinya dari daerah baru ke pusat. Tapi dengan adanya Permenkes, kita akan potong (birokrasinya). Verifikasi punya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan, jadi nanti rumah sakit daerah langsung di situ verifikasinya. Sehingga verifikatornya semakin banyak. Kita dorong  insentif nakes karena itu harusnya Maret April Mei, harapannya ini Juli bisa kita selesaikan," ujar Kunta Wibawa saat Acara Webinar di Kanal Youtube Kemenkeu, Rabu (8/7/2020).

Kunta Wibawa menambahkan, saat ini akselarasi dan percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan terus dilakukan, dengan koordinasi intens antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. 

Pemerintah menyebut dana insentif telah cair bagi 15.435 tenaga kesehatan (nakes). Total dana yang sudah cair Rp 58,3 miliar per 30 Juni 2020. Padahal, anggaran insentif dari pemerintah telah ditransfer dari pusat ke 542 daerah, sebesar Rp1,3 triliun per Selasa (7/7).

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp 87,55 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan. 

Merujuk pada data terbaru yang disampaikan Kementerian Keuangan, tingkat penyerapannya baru di level 5,12 persen, atau sekitar Rp 4,48 triliun.

Pangkas birokrasi

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri menjanjikan akan mempercepat pemberian insentif, santunan dan bantuan bagi tenaga kesehatan. 

Kementerian Kesehatan bakal memangkas birokrasi pencairan dana, dari pengajuan hingga persetujuan. 

Upaya ini diharapkan mempercepat penyerapan anggaran dana di kementerian kesehatan khusus untuk Covid-19.

“Kalau sebelumnya verifikasi dilakukan berjenjang, dari puskesmas ke rumah sakit daerah, puskesmas ke dinas kesehatan, rumah sakit daerah ke dinas kesehatan, kemudian dari dinas kesehatan ke dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan provinsi ke kemenkes, kemenkes kemudian dilakukan satu verifikasi, kemudian rekomendasi ke kemenkeu. Kalau sekarang, tim verifikasinya sudah ada di masing-masing tingkatan kabupaten-kota, di tingkat provinsi dan di tingkat pusat," kata Trisa, dalam webinar Kementerian Kesehatan, Rabu (8/7/2020).

Relaksasi aturan ini dilakukan agar penyerapan anggaran kesehatan segera terealisasi bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit khusus penanganan COVID-19. Termasuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal akibat wabah korona. 

Trisna menyebut dana yang dikelola Kementerian Kesehatan untuk insentif rumah sakit daerah sebesar Rp1,9 triliun rupiah dan sebagian sudah didistribusikan ke 500-an kabupaten kota. 

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan, jumlah dana yang dikelola Kementerian Kesehatan sebesar Rp278 miliar untuk total 166 ribu tenaga kesehatan. 

Sedangkan untuk santunan kematian tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan mengelola dana sebesar Rp60 miliar. Sebagian dana sudah disalurkan untuk 32 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID-19.

Editor: Agus Luqman 

  • COVID-19
  • virus corona
  • tenaga kesehatan
  • insentif tenaga kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!