BERITA

Bantu Buronan Djoko Tjandra, Bareskrim Lanjutkan Proses ke Pidana

Bantu Buronan  Djoko Tjandra, Bareskrim Lanjutkan Proses ke Pidana

KBR, Jakarta-  Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal mengusut perkara pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra hingga ke ranah pidana. Djoko Tjandra merupakan buronan kasus   korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Saat ini, baru Prasetyo Utomo yang merupakan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang diperiksa Divisi Propam. Kata Listyo, semua personel Polri yang terlibat akan ditindak baik dari kode etik, disiplin, hingga pidana.


"Jadi, tentunya tadi ada pertanyaan juga. Ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani propam saja atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan. (Yaitu) disiplin, kode etik, dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab pertanyaan dari rekan-rekan yang mungkin bertanya-tanya akan sampai sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020) sore.


Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Bareskrim sudah meminta Divisi Propam untuk memeriksa semua anggota yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan tersebut. Kasus terhapusnya red notice juga tengah dalam pemeriksaan, termasuk juga soal munculnya surat keterangan kesehatan Djoko Tjandra.


Listyo juga berjanji akan mengusut pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.


"Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya, seluruhnya akan kita proses," ujarnya.


"Ini juga merupakan peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tambahnya.


Sebelumnya, Mabes Polri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, usai diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang 1 Polri itu dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam mengeluarkan surat jalan.


"Dan pemeriksaan belum selesai, nanti akan kita tambahkan kembali. Dan mulai hari ini juga BPJ PU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos untuk penempatan khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri dan selama 14 hari," jelas Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020) malam.


Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, Prasetyo melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Atas kesalahan tersebut, yang bersangkutan juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.  Surat pencopotan itu tertuang dalam Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020.


Editor: Rony Sitanggang

  • BLBI
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman
  • Dirjen Imigrasi
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!